Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi (kiri) dan Ketua DPC Partai Bulan BIntang Kota Sukabumi. [Kolase: Red/SN] |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Umum) 2024. PBB pun mendapat nomor urut 13 pada momen pesta demokrasi tersebut.
Lolosnya PBB beserta Parpol lainnya ditetetapkan oleh KPU melalui Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Alhasil, keputusan
tersebut disambut baik oleh para pengurus dan kader Partai Bulan Bintang di sejumlah
daerah, termasuk daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila dan Ketua DPC PBB Kota Sukabumi, Asep Saepul Rahman pun menyambut keputusan tersebut dengan suka cita dan sujud
syukur.
Menurut keduanya lolosnya partai yang dipimpinan Yusril Ihza Mahendra menjadi peserta Pemilu 2024 ini tentunya atas berkah dan ridho dari Allah SWT.
“Karena kesuksesan ini berkat do'a dan dukungan dari semua lapisan masyarakat,” ucap Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila didampingi Ketua DPC PBB Kota Sukabumi, Asep Saepul Rahman kepada sukabumiNews.net,Ahad (18/12/2022).
Perlu diketahui, berikut ini adalah daftar
partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024
(berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat
Nasional (PAN),
2. Partai Bulan
Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda
Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang
Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan
Karya (Golkar),
10. Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan
Sejahtera (PKS),
12. Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan
Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dan