Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut. [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.
"KPU perlu
segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU
(PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang
mengikat," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari
ANTARA, Rabu.
Dia mengatakan Pemilu
2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di
dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.
Menurut dia, KPU
sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau "inkracht".
"KPU jangan
menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja
sebagaimana apa yang diputuskan MK," ujarnya.
Guspardi menilai ketentuan
norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan
memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu menurut
dia, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Karena itu MK
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah
memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan
narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang
dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022," tuturnya.
Dia menilai KPU
sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR
terkait Putusan MK tersebut.
Menurut dia, KPU
cukup masukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma
baru terhadap pasal yang telah diputuskan.
Sebelumnya pada Rabu
(30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan
oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang
dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus
korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama
lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Menurut MK, norma
Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal 240 ayat
(1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa
persyaratan.
Di antaranya, tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
BACA Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi UU