sukabumiNews.net,
SUKARAJA – Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, H.
Saepulloh menjelaskan, kegiatan Musrembangdes tahun 2022 ini adalah dalam
rangka mengusulkan program pembangunan untuk tahun 2024.
"Jadi bukan
untuk tahun 2023, karena untuk program 2023 sudah dimusrenbangkan pada tahun 2021
lalu,” ujar Kades Sepulloh kepada sukabumiNews.net, Selasa (20/12/2022).
Hal itu dijelaskan
Kades usai melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(Musrembangdes) tahun 2022 yang berlangsung di Aula Desa Margaluyu, Selasa.
Kades Saepulloh (depan - mengenakan peci) didampingi Camat Erry Erstanto dan Kasi Binwas, Ai Hamidah, saat memberikan arahan di acara Musrenbangdes Margaluyu, Selasa (20/12/2021). |
Hadir pada kesempatan itu, Camat Sukaraja Erry Erstanto, Kasi Binwas Ai Hamidah, Tokoh masyarakat beserta unsur dan komponen desa lainnya.
"Jadi jangan
sampai salah paham. Terutama di masyarakat karena banyak yang mengira bahwa apa
yang disampaikan hari ini bisa tererealisasikan hari ini. Padahal baru
pengajuan, dan untuk realisasinya menunggu satu tahun ke depan,” jelasnya.
Adapun lanjut dia, program
yang akan didapat oleh Desa Margaluyu pada 2023 nani pihak Kecamatan Sukaraja
yang akan menyampaikannya.
Kendati begitu, kata
Saepulloh program yang menjadi usulan prioritas Desa Margaluyu yaitu
pembangunan infrastruktur pertanian dan kesehatan, mengingat masih adanya
sejumlah infrastruktur pertanian yang rusak dan belum tersentuh pembangunan.
“Mudah-mudahan apa yang
dicita-citakan dalam musrembang desa ini sesuai dengan keinginan masyarakat Desa
Margaluyu, dan mendapatkan kesimpulan untuk program usulan yang akan diajukan untuk
dimusrembang kembali di tingkat kecamatan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Camat Sukaraja Erry Erstanto didampingi Kasi Binwas, Ai Hamidah mengatakan, Musrenbang yang dilaksanakan Desa Margaluyu ini bertujuan untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) tahun 2023, sesuai dengan tahapan mulai Musyawarah dusun ( Musdus), Musyawarah desa.
"Untuk
penetapan RKP Desa 2023 yang mana itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa). Sedangkan DU- RKP Desa adalah usulan-usulan yang dibawa
Pemdes, tetapi tidak bisa didanai oleh desa yang nantinya akan dibawa ke Musrenbang
Kecamatan," terang Erry.