Kades Margaluyu: Jangan Salah Pahan Mengenai Program yang Dicanangkan Dalam Musrenbang


sukabumiNews.net, SUKARAJA – Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, H. Saepulloh menjelaskan, kegiatan Musrembangdes tahun 2022 ini adalah dalam rangka mengusulkan program pembangunan untuk tahun 2024.

"Jadi bukan untuk tahun 2023, karena untuk program 2023 sudah dimusrenbangkan pada tahun 2021 lalu,” ujar Kades Sepulloh kepada sukabumiNews.net, Selasa (20/12/2022).

Hal itu dijelaskan Kades usai melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) tahun 2022 yang berlangsung di Aula Desa Margaluyu, Selasa.

Kades Saepulloh (depan - mengenakan peci) didampingi Camat Erry Erstanto dan Kasi Binwas, Ai Hamidah, saat memberikan arahan di acara Musrenbangdes Margaluyu, Selasa (20/12/2021).  

Hadir pada kesempatan itu, Camat Sukaraja Erry Erstanto, Kasi Binwas Ai Hamidah, Tokoh masyarakat beserta unsur dan komponen desa lainnya.

"Jadi jangan sampai salah paham. Terutama di masyarakat karena banyak yang mengira bahwa apa yang disampaikan hari ini bisa tererealisasikan hari ini. Padahal baru pengajuan, dan untuk realisasinya menunggu satu tahun ke depan,” jelasnya.

Adapun lanjut dia, program yang akan didapat oleh Desa Margaluyu pada 2023 nani pihak Kecamatan Sukaraja yang akan menyampaikannya.

Kendati begitu, kata Saepulloh program yang menjadi usulan prioritas Desa Margaluyu yaitu pembangunan infrastruktur pertanian dan kesehatan, mengingat masih adanya sejumlah infrastruktur pertanian yang rusak dan belum tersentuh pembangunan.

“Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan dalam musrembang desa ini sesuai dengan keinginan masyarakat Desa Margaluyu, dan mendapatkan kesimpulan untuk program usulan yang akan diajukan untuk dimusrembang kembali di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Camat Sukaraja Erry Erstanto didampingi Kasi Binwas, Ai Hamidah mengatakan, Musrenbang yang dilaksanakan Desa Margaluyu ini bertujuan untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) tahun 2023, sesuai dengan tahapan mulai Musyawarah dusun ( Musdus), Musyawarah desa. 

"Untuk penetapan RKP Desa 2023 yang mana itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sedangkan DU- RKP Desa adalah usulan-usulan yang dibawa Pemdes, tetapi tidak bisa didanai oleh desa yang nantinya akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan," terang Erry.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال