Foto: Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Istana Negara, 30 Desember 2022. [Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jum’at (30/12/2022).
Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian
covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10
bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka
yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang
Instruksi Mendagri 50-51 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers.
Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas
seperti sebelum adanya covid-19.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan
pergerakan masyarakat," tegasnya.