DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2023

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar saat menyerahkan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2023 kepada Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami. [Istimewa] 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/12/2022) dengan dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat lanjutan dari peralksaan rapat yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 7 November 2022.

Dalam hal ini, kata Marwan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.

"APBD TA 2023 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD 2023 telah dibahas dan disepakati bersama, maka pembahasan itu harus menjadikan dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD TA 2023," ujar Bupati.

Bupati Marwan menyampaikan apresiasi atas ikhtiar yang dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dengan dilandasi penuh tanggungjawab, sehingga kegiatan yang telah terencanakan dan terprogramkan itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Semoga dapat bermanfaat bagi segenap masyarakat Kabupaten Sukabumi serta menjadi acuan kami dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah," harap Bupati Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar kepada Bupati Sukabumi.

BACA Juga: RPJMD Telah Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD ke-32, Ini Harapan Budi Azhar

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال