Penjualan toko obat eceran ini mencapai Rp2,3 milyar per bulan. Diduga, toko tersebut mengedarkan produk tanpa izin pedagang besar farmasi (PBF). [Foto: ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Salah satu toko obat eceran di wilayah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual ribuan item produk tanpa Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Diketahui, omzet dua
ruko tiga lantai yang berlokasi di Jalan Ir. Sumantri Nomor 19 D, Kelurahan
Selawan itu mencapai Rp2,3 milyar per bulan.
"Sejak delapan tahunan, dua ruko lantai tiga yang beralamat di jalan tersebut dijadikan tempat distributor/penyalur lebih kurang 1000 item jenis produk ke berbagai daerah," ungkap AR, salah satu sumber terpercaya sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (26/12/2022).
AR yang pernah
bekerja di toko obat tersebut juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun dirinya
menjadi sales, pemilik toko obat itu juga mendistribusikan produknya ke luar wilayah
Asahan.
“Seperti ke Tanjung
Balai, Siantar, Labuhan Batu Utara (Labura), Rantau Prapat Labuhan Batu dan
Sibolga,” terangnya.
Dikatakan AR bahwa sistem
pendistribusian dan pemesanan obat-obatan di toko tersebut melalui e-katalog.
“Sebelumnya, pemilik toko
obat itu juga pernah menjual minuman beralkohol jenis bir dan diedarkan ke
Tanjung Balai,” ungkap AR yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh
pemilik toko obat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala
Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kabupaten Asahan, dr. Nanang Fitra Aulia, saat
dimintai tanggapannya, Senin (26/12/2022), dengan tegas mengatakanbahwa ia akan
segera menyelidikinya.
"Secepatnya akan
kami selidiki kebenaranya. Jika ada kesalahan maka akan kita berikan sanksi.
Siang ini kita akan ke lokasi," tegasnya.