Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). [Foto: Antara] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
“Untuk dugaan besaran
nilai komitmen ‘fee’ tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang
teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka
RALAI,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus
tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022)
dini hari.
KPK telah menetapkan
enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Sebagai penerima ialah RALAI.
Sementara pemberi
suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat
(SH).
Lebih lanjut, Firli
menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023,
tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung
kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang
mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu
2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi
seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk
promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
“Melalui orang
kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen ‘fee’ berupa uang
pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus
dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.
Adapun ASN yang
mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan
dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY,
tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
“Mengenai besaran
komitmen ‘fee’ yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang
kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” kata
dia.
Selain itu, KPK juga
menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut
serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di
Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran “fee” sebesar 10 persen dari setiap
nilai anggaran proyek.