Pedagang asongan menawarkan kerajinan kepada wisatawan asing di Pantai Kuta, Bali. [Ilustrasi: Antarafoto] |
sukabumiNews.net, DENPASAR (BALI) – Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata meminta pemerintah segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menimbulkan polemik ke wisatawan mancanegara.
"Menurut kami di
pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang
memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau
otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata Subrata di
Denpasar, Jum’at (9/12/2022), dikutip dari ANTARA.
Menurutnya hal
tersebut penting karena munculnya KUHP baru membuat calon wisatawan sangat
berhati-hati, maka dari itu perlu untuk meyakinkan wisatawan bahwa pasal-pasal
itu memiliki makna baik, seperti untuk anak di bawah umur dan wanita yang belum
menikah, sehingga tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan
seksual.
"Pasal yang
dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat
kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan
memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujar Subrata.
Maka dari itu, Asita
Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera
merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara, bahwa aturan
khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif
tiga tahun lagi.
"Delik aduan ini
dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing saya pikir
tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan
delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa
saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan
Indonesia," kata Subrata.
Menurutnya selama ini
pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan,
termasuk keselamatan dan kenyamanannya, sehingga yang paling penting adalah
informasi resmi agar kompetitor tak memanfaatkan ini.
Sekretaris Asita Bali
itu juga menyebut tak ada penurunan yang terjadi selama tiga hari terakhir, di
mana asosiasi pelaku pariwisata itu memiliki jejaring di 1 pasar diantaranya
Amerika, Eropa, India, dan Timur Tengah.
Subrata mengatakan
umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada penghujung
tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru.
"Setelah tanggal
25 Desember, tahun baru akan membludak. Kalau dihubungkan dengan pasal KUHP,
apabila pemerintah, dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan
hal tersebut dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan, kami
meyakini tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan," tegasnya.