Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menghadiri sosialisasi Retribusi PGB dan Mall Pelayanan Publik Digital yang diselenggarakan DPMPTSP Kota Sukabumi di Hotel Anugrah, Rabu (16/11/2022). [Sumber: Diskominfo Kota Sukabumi] |
Demikian dikatakan Wali Kota, saat membuka sosialisasi Retribusi
Persetujuan Bangunan (PBG) dan Mall Pelayanan Publik Digital yang
diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Sukabumi di Hotel Anugrah, Rabu (16/11/2022).
Fahmi menjelaskan, Mall Pelayanan Publik Digital diadakan karena yang tersedia di Lantai 3 Tiara Toserba selama ini dinilai belum cukup untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat.
"Sedangkan PBG merupakan
pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 16 tahun 2021," tambah Fahmi.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPMPTSP, Hadi Sasono,
menjelaskan bahwa dalam pengurusan perizinan, pihaknya terus berkoordinasi
dengan berbagai pihak dan menyosialisasikan prosedur perizinan agar setiap
tahapannya bisa dipahami.
Disisi lain, untuk mempermudah perizinan, Hadi Sasono
mengaku bahwa pihaknya juga telah melahirkan inovasi Sijimat (Siap Jemput
Perizinan) untuk masyarakat.
“Sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan tinggal
mendatangi kantor kelurahan,” katanya.
Red*