Rapat Paripurna: Pemkot Bersama DPRD Kota Sukabumi Bahas Rancangan APBD 2023

GA65e.jpg
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menyerahkan Raperda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 usai Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11/2022). |Istimewa|  


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD menggelar Rapat paripurna membahas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sukabumi tahun anggaran 2023.

Rapat dengan agenda penjelasan Wali Kota terhadap Raperda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 itu digelar di Kantor DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (1/11/2022), dengan dipimpain Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam pemaparannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD tersebut.

“Dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan dengan tujuan membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama. Guna meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi.

Pada proses penyusunan APBD 2023 itu lanjut Fahmi, dirinya memiliki keyakinan bahwa dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, maka difokuskan mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (renyah) yang diturunkan dalam empat misi,” terang Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi menjelasakan, berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasn dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir, untuk memperoleh persetujian bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Dengan ketentuan tersebut, maka pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaian pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang,” tandasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال