Pemkot Sukabumi Bangga, KH Ahmad Sanusi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

GRw0l.jpg
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyalami sesepuh Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ulum saat menggelar tasyaku binnikmat atas pengaugerahan gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah RI. [Foto: Istimewa] 


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ulum Gunung Puyuh Kota Sukabumi menggelar acara tasyakur binnikmat atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada KH. Ahmad Sanusi oleh Pemerintah RI. 

Almahum KH. Ahmad Sanusi adalah salah satu tokoh Ulama Kharismatik Sukabumi yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama empat tokoh lainnya oleh Pemerintah pada Kamis (3/11/2022) lalu. 

Acara tasyakuran berlangsung di Ponpes Syamsul Ulum pada Ahad (13/11/2022). Hadir pada kesempatan itu, Wali Kota, Achmad Fahmi, beserta jajaran, para pimpinan Pondok Pesantren, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar. 

Kepala Dinsos Provinsi Jawa Barat pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Jawa Barat mendorong upaya penerjemahan, pengkajian berbagai karya tulis KH. Ahmad Sanusi, sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan oleh generasi masa kini. 

Sedangkan Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi merasa bangga dan bahagia dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut. 

“Semoga penganugerahan ini dapat menjadi keberkahan bagi semua pihak,” ucap Fahmi penuh harap. 

Sementara itu,Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui pesan videonya menyampaikan bahwa telah cukup lama tidak ada tokoh pejuang dari Jawa Barat yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. 

“Sehingga penganugerahan gelar bagi KH. Ahmad Sanusi merupakan sesuatu hal yang patut disyukuri,” katanya. 

Menurut Gubernur, gelar ini merupakan sesuatu yang layak didapatkan karena peran KH. Ahmad Sanusi dalam kemerdekaan Indonesia melalui perjuangan intelektualitas merumuskan berdirinya Indonesia dengan nilai kearifan dan syariat yang terkandung dalam Pancasila.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال