Pemkot Bandung Masih Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK

GRf7d.jpg
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah. [Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung] 


sukabumiNews.net, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih membuka lowongan untuk 1.261 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 775 formasi untuk guru, 398 untuk tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis.

Penerimaan ini sudah dibuka sejak 9 November 2022 dan masih berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah menyebut, untuk tenaga ahli, sistem penerimaan PPPK belum dibuka.

Ia berharap para pelamar terus memperbarui informasi di situs resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

“Untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sudah dibuka. Formasi 775 untuk tenaga pendidikan atau guru P1. Dan untuk tenaga kesehatan, pelamar dari luar Kota Bandung bisa melamar selama ia terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan,” terang Fitria, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Rabu (16/11/2022).

Fitria memastikan, untuk tahun 2022, tidak ada seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun seleksi ASN ini hanya untuk formasi PPPK.

Lebih lanjut ia menjelaskan, calon pelamar PPPK tidak dibatasi usia seperti calon pelamar pada CPNS. Jadi, calon pelamar dengan usia satu tahun sebelum usia pensiun masih bisa melamar pada formasi PPPK.

Terkait pendataan seperti di Sistem Informasi SDM Kesehatan, Fitria mengungkapkan, jika calon pelamar sudah terdaftar di sistem, nantinya ada nilai afirmasi pada jabatan atau institusi yang dilamar.

Adapun formasi PPPK diprioritaskan bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

“PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menyebut tahapan seleksi calon PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.

“Setelah lulus seleksi administrasi, ada seleksi kompetensi teknis, manajerial dan kultural,” tutupnya.

Kontributor: Novi Gumilar
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال