Pemkab Asahan akan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

GA0Wa.jpg
Sekda Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, saat menggelar pelaksanaan operasi pasar reguler di Desa Sipaku Aream. | Foto: Istimewa/ZN | 


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Mengingat kecenderungan naiknya harga bahan pokon di pasasaran, baik saat menjelang hari besar keagamaan nasional, maupun pasca bencana alam dan pandemi, Pemkab Asahan berencana mengelar Pasar Murah di 13 kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Asahan, Ilham kepada sukabumiNews.net di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

“Mengingat gejolak naiknya harga barang kebutuhan pokok dapat berdampak pada inflasi dan berpengaruh pada daya beli masyarakat, maka Pemerintah berkewajiban untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok,” sambung Ilham.

“Ini salah satu upaya pemerintah untuk menjaga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau adalah melalui kegiatan pasar murah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Asahan H. Surya menginstruksikan kepada OPD untuk memfasilitasi pelaksanaan pasar murah di Kabupaten Asahan. Bupati berharap melalui kegiatan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

“Atas instruksi Bupati Asahan tersebut, kita akan memfasilitasi pelaksanaan pasar murah yang akan dilaksanakan dari awal November, tepatnya mulai tanggal 3 November hingga pertengahan Desember mendatang,” ungkapnya.

Ilham menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan produsen, kegiatan tersebut akan direalisasikan di 16 titik pada 13 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.

“Kita tidak memberikan subsidi, hanya saja kita memotong jalur distribusi barang dengan langsung berkomunikasi dengan produsen dari beberapa bahan pokok yang ada di Kabupaten Asahan, seperti PT. Jampalan Baru, PT. Sintong Abadi dan pengusaha UMKM lainnya sehingga dapat dipastikan bahwa harga bahan pokok yang dipasarkan dalam pasar murah ini lebih murah dari di pasaran,” terang Ilham.

Dikatakan Ilham, bahwa fasilitasi pelaksanaan pasar murah kali ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.07/2022 serta instruksi Bupati Asahan.

“Untuk fasilitasi pelaksanaan pasar murah kali ini, beberapa bahan pokok yang akan dijual antara lain beras, minyak goreng, telur, gula pasir dan sabun,” tutupnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال