Majelis Agama-Agama di Indonesia Deklarasi Menolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Kolokium Agama-agama Nusantara (KAANA). [Foto: Dok. Panitia] 


sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat menyelenggarakan Kolokium Agama-agama Nusantara (KAANA) 2022 di Jakarta, sebagai ikhtiar untuk mencegah terjadinya keterulangan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam Pemilu 2024.

Kegiatan Kolokium Agama-agama Nusantara (KAANA) diselenggarakan secara hybrid, diawali dengan kegiatan FGD dengan menghadirkan narasumber Khairul Umam, Ph.D  (Peneliti dari Universitas Paramadina Mulya, Jakarta), DR. Rumadi, MA (Staff Ahli Utama di Kantor Sekretariat Presiden, Jakarta), dan Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (Wasekjen MUI Pusat).

Setelah FGD, Majelis-majelis agama bermusyawarah dan bermufakat menandatangani Deklarasi Agama-agama untuk Mencegah Politisasi Agama, Politik Identitas, dan Komodifikasi Agama dalam Pemilu 2024.

Dilansir dari Arrahmah, penyelenggaraan KAANA bertujuan [1] untuk merefleksikan hubungan teologis, strategis, dan praktis antara agama dan Pemilu dalam sejarah politik Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang berbineka.

[2] Merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah terjadinya politisasi agama, politik identitas, dan komodifikasi agama-agama pada Pemilu 2024.

Adapun Deklarasi yang ditandatangani adalah sebagai berikut:

DEKLARASI AGAMA-AGAMA

Tahun 2024 adalah puncak tahun politik. Pada tahun 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah se-Indonesia secara serentak. Tahapan-tahapan Pemilu sudah dimulai sejak tahun 2022 ini hingga akhir tahun 2024 nanti.  Semua komponen bangsa pasti akan terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, tak terkecuali umat beragama.

Sebagai ikhtiar untuk menjaga dan mengawal keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, kami majelis-majelis agama di Indonesia dengan ini menyatakan:

  1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokrasi konstitusional yang telah disepakati secara nasional. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan akan mengawal secara kolektif penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, damai dan mendamaikan sejak tahun 2022 hingga pada puncaknya tahun 2024.
  2. Kami menolak dan menentang keras penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam politik praktis, terutama dalam pemenangan Pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh siapapun dan atas nama apapun. Kami menyeru untuk menggunakan upaya-upaya pemenangan Pemilu yang bermartabat, beretika mulia, mendamaikan, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Kami menyerukan kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu dengan akal budi dan jiwa yang adil, jujur, transparan, konstitusional, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa Indonesia.
  4. Kami menyerukan kepada seluruh Partai Politik sebagai kontestan Pemilu untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bertanggungjawab, beretika mulia, taat pada Konstitusi dan peraturan perundangan, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa.
  5. Kami menyerukan kepada umat beragama untuk berpartisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan, kesatuan, gotong royong, dan damai-mendamaikan agar terwujud demokrasi Indonesia yang berkeadilan sosial.
Kegiatan ini dihadiri KH. Dr. Amirsyah Tambunan, MA (Sekretaris Jenderal MUI Pusat) dan Prof. Dr. H. Abu Rohmad (Plt. Kepala Balitbang dan Diklat Agama dan Keagamaan, Kementerian Agama RI), dan perwakilan dari Kementerian Agama, MUI, PGI, KWI, PERMABUDHI/WALUBI, MATAKIN, PHDI, dan Pengurus Ormas-ormas keagamaan di Indonesia.

GR1HD.png

Red*/DM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال