Ketua GM KB FKPPI Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon. [Istimewa/ZN] |
"Meski telah berdamai, kita minta Unit PPA Polres
Asahan memproses secara hukum atas perbuatan si pelaku. Kasus ini harus
diproses melalui persidangan," ujar Doly Simbolon kepada sukabumiNews.net
di Kisaran, Selasa (15/11/2022).
Hal itu disampaikan Doly menyusul adanya perdamaian
antara kakek korban dengan pelaku yang tiada lain adalah tetangganya sendiri.
Kake itu mengaku telah meminta uang perdamaikan kepada pelaku sebesar Rp60
juta, dan baru dibayar setengahnya.
“Benar, kita telah berdamai dan baru dibayar Rp30 juta.
Surat perdamaiannya masih di tangan Camat,” aku Samidi (62), kakek korban, seperti
diberitakan sukabumiNews.net sebelumnya.
BACA: Cucunya Digagahi Tetangga, Kakek Ini Malah Minta Uang Perdamaian Rp60 Juta
Menanggapi persoalan itu, penasehat hukum, Tumpak
Nainggolan, SH, MH, menduga kuat ada konspirasi antara pihak penyidik dengan
sikakek korban yang membuat laporan polisi agar perkara pidana tersebut
diarahkan untuk berdamai, sehingga penindakan hukumnya berlama-lama.
“Mengingat laporan Polisi Nomor :
LP/B/631/VII/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDASU adalah sudah sangat lama yakni pada tanggal
15 Juli 2022. Akan tetapi tersangka jangankan ditangkap, dipanggil Penyidik pun
tidak,” ujar Tumpak, saat dimintai tanggapan oleh sukabumiNews terkait
persoalan tersebut melaui WhatsAppnya, Selasa.
Padahal kata tumpak, menurut pasal 18 ayat (1) Perkap
Polri No 14 Tahun 2012 bahwa kriteria perkara tersebut adalah perkara mudah,
yakni saksi saksi cukup, alat bukti cukup yaitu Visum Et Refertum (VER),
tersangka diketahui dan untuk proses nya relatif cepat.
“Berdasarkan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009 tentang
pengendalian perkara pidana jo Perkap Polri Nomo 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana yakni ada pasal 13 dan 14 maupun oleh pasal 109 dan
110 KUHAP, perkara tersebut seharusnya sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Asahan. Atau
setidak-tidaknya SPDP dengan mengingat sudah 3 bulan lamanya perkara dalam
penyidikan,” kata Tumpak.
BACA Juga: Kakek Ini Minta Kapolres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Cucunya
Sehingga, sambuh Tumpak, tidak wajar lagi perkara yang
bersangkutan dicabut oleh sikakek korban. “Apalagi yang mencabut adalah bukan
Ibu kandung korban atau bapak kandung korban, yang mana si korban juga adalah
cacat fisik mental,” jelasnya.
Bahkan menurut Tumpak, perkara tersebut adalah suatu
peristiwa pidana yang sungguh sangat memalukan, yaitu perbuatan pidana moral
kesusilaan atau eerbaarhaid terhadap seorang perempuan yang cacat mental.
“Bila perkara seperti ini dibiarkan selesai secara dading
(berdamai diluar persidangan) dan tanpa diputuskan oleh suatu persidangan pro
Justitia pengadilan, maka akan tidak akan ada efek jera dikemudian bagi para
pelaku yang lain,” tandasnya.
BACA Juga: Camat BP Mandoge Minta Pemerkosa Wanita Cacat Mental Ini Diberi Hukuman Setimpal