Ketua GM KB FKPPI Asahan Minta Pemerkosa Wanita Cacat Mental Ini Tetap Diproses Hukum

Ketua GM KB FKPPI Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon. [Istimewa/ZN] 


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pelaku dengan kakek korban, Ketua GM KB FKPPI Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon meminta supaya pelaku perkosaan terhadap wanita cacat mental ini tetap diproses secara hukum.

"Meski telah berdamai, kita minta Unit PPA Polres Asahan memproses secara hukum atas perbuatan si pelaku. Kasus ini harus diproses melalui persidangan," ujar Doly Simbolon kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Selasa (15/11/2022).

Hal itu disampaikan Doly menyusul adanya perdamaian antara kakek korban dengan pelaku yang tiada lain adalah tetangganya sendiri. Kake itu mengaku telah meminta uang perdamaikan kepada pelaku sebesar Rp60 juta, dan baru dibayar setengahnya.

“Benar, kita telah berdamai dan baru dibayar Rp30 juta. Surat perdamaiannya masih di tangan Camat,” aku Samidi (62), kakek korban, seperti diberitakan sukabumiNews.net sebelumnya.

BACA: Cucunya Digagahi Tetangga, Kakek Ini Malah Minta Uang Perdamaian Rp60 Juta

Menanggapi persoalan itu, penasehat hukum, Tumpak Nainggolan, SH, MH, menduga kuat ada konspirasi antara pihak penyidik dengan sikakek korban yang membuat laporan polisi agar perkara pidana tersebut diarahkan untuk berdamai, sehingga penindakan hukumnya berlama-lama.

“Mengingat laporan Polisi Nomor : LP/B/631/VII/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDASU adalah sudah sangat lama yakni pada tanggal 15 Juli 2022. Akan tetapi tersangka jangankan ditangkap, dipanggil Penyidik pun tidak,” ujar Tumpak, saat dimintai tanggapan oleh sukabumiNews terkait persoalan tersebut melaui WhatsAppnya, Selasa.

Padahal kata tumpak, menurut pasal 18 ayat (1) Perkap Polri No 14 Tahun 2012 bahwa kriteria perkara tersebut adalah perkara mudah, yakni saksi saksi cukup, alat bukti cukup yaitu Visum Et Refertum (VER), tersangka diketahui dan untuk proses nya relatif cepat.

“Berdasarkan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengendalian perkara pidana jo Perkap Polri Nomo 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni ada pasal 13 dan 14 maupun oleh pasal 109 dan 110 KUHAP, perkara tersebut seharusnya sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Asahan. Atau setidak-tidaknya SPDP dengan mengingat sudah 3 bulan lamanya perkara dalam penyidikan,” kata Tumpak.

BACA Juga: Kakek Ini Minta Kapolres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Cucunya

Sehingga, sambuh Tumpak, tidak wajar lagi perkara yang bersangkutan dicabut oleh sikakek korban. “Apalagi yang mencabut adalah bukan Ibu kandung korban atau bapak kandung korban, yang mana si korban juga adalah cacat fisik mental,” jelasnya.

Bahkan menurut Tumpak, perkara tersebut adalah suatu peristiwa pidana yang sungguh sangat memalukan, yaitu perbuatan pidana moral kesusilaan atau eerbaarhaid terhadap seorang perempuan yang cacat mental.

“Bila perkara seperti ini dibiarkan selesai secara dading (berdamai diluar persidangan) dan tanpa diputuskan oleh suatu persidangan pro Justitia pengadilan, maka akan tidak akan ada efek jera dikemudian bagi para pelaku yang lain,” tandasnya.

BACA Juga: Camat BP Mandoge Minta Pemerkosa Wanita Cacat Mental Ini Diberi Hukuman Setimpal

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال