Pemusnahan dilakukan
di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan Unsur
Kepolisian Polres Sukabumi, Kodim 0607 dan pihak BNN dan Muspika Cibadak, Kamis
(24/11/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju didampingi Kasi BB, Gema Wahyudi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini antara lain 76 Kg Sabu, 188 Kilo Ganja, Senjata Tajam dan Sepucuk Pistol.
“BB yang dimusnahkan
yaitu sabu-sabu 76,0911 gram, daun ganja kering 188,5248 gram, obat-obatan
99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah dan alat hisap (bong) 8 buah,”
ujar Siju kepada wartawan.
Selain itu, kata Siju, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa 12 baju, 25 buah senjata tajam, dan 1 buah senjata api, 18 timbangan digital dan 250 miras oplosan.
"Banyaknya
barang bukti senjata tajam merupakan dari perkara pencurian dengan kekerasan
dan satu pistol perkara Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal,"
sambungnya.
Sesuai jenis barang, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mesin incinerartors, gurinda duduk, dan palu. Sementara yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dikatakan Siju bahwa
sepanjang 2022, kasus Narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani Kejari
Kabupaten Sukabumi dengan jumlah 109 kasus.