Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 248 Kasus Kejahatan

Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH. [Istimewa] 


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 248 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) selama Januari hingga November 2022.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan Unsur Kepolisian Polres Sukabumi, Kodim 0607 dan pihak BNN dan Muspika Cibadak, Kamis (24/11/2022).


Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju didampingi Kasi BB, Gema Wahyudi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini antara lain 76 Kg Sabu, 188 Kilo Ganja, Senjata Tajam dan Sepucuk Pistol.

“BB yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu 76,0911 gram, daun ganja kering 188,5248 gram, obat-obatan 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah dan alat hisap (bong) 8 buah,” ujar Siju kepada wartawan.


Selain itu, kata Siju, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa 12 baju, 25 buah senjata tajam, dan 1 buah senjata api, 18 timbangan digital dan 250 miras oplosan.

"Banyaknya barang bukti senjata tajam merupakan dari perkara pencurian dengan kekerasan dan satu pistol perkara Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.


Sesuai jenis barang, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mesin incinerartors, gurinda duduk, dan palu. Sementara yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dikatakan Siju bahwa sepanjang 2022, kasus Narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi dengan jumlah 109 kasus.

Dengan masih tingginya kasus peredaran narkoba di Sukabumi, Kajari menyatakan bahwa peran serta seluruh Unsur untuk perang terhadap Narkoba sangat penting.

BACA Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Cibadak Fokus Tuntaskan Kasus SPK Fiktif Dinkes

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال