Serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan
berita acara oleh kedua belah pihak pada Kamis, 24 November 2022 dengan
disaksikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri S. Hamami dan jajaran pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi mengatakan, setelah dilakukan serah
terima sementara, Kawasan Cipelang Herang bisa digunakan atau diaktivasi oleh
masyarakat serta dikelola oleh Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP).
“Kawasan Cipelang Herang ini memiliki berbagai potensi
untuk menjadi ikon pariwisata Kota Sukabumi,” ujar Fahmi.
Ia mengajak kepada masyarakat di wilayah pemerintahan
yang dipimpinnya untuk memanfaatkannya sebaik mungkin dan berkoordinasi dengan
KPP.
Sedangkan untuk perawatan kawasan tersebut, Wali Kota
menjelaskan bahwa itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.