Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat membuka kegiatan sosialiasi pengenalan barang cukai ilegal dan identifikasi pita cukai yang digelar BAPPEDA Kota Sukabumi di Hotel Horison, Selasa (15/11/2022). [Foto: Dok. Diskominfo Kota Sukabumi] |
Sosialisasi dibuka oleh Wali Kota, Achmad Fahmi di Hotel
Horison, Selasa (15/11/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Sukabumi, Dida Sembada, dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Bogor.
Wali Kota Sukabumi pada kesempatan tersebut menyampaikan
bahwa pemerintah masih mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat
pelanggaran dibidang cukai, seperti beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal.
“Sedangkan di sisi lain penerimaan negara yang kemudian
disalurkan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
bermanfaat untuk melakukan berbagai pembangunan didaerah,” kata Wali Kota.
Oleh karenanya ia mengajak semua pihak untuk ikut
menghentikan peredaran rokok ilegal.
Sementara Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Galih
Marelia, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Sukabumi mengenai perbedaan rokok
legal dan ilegal.
Saat disinggung soal anggaran DBHCHT Pemerintah
Kota Sukabumi tahun 2022, Galih menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menyalurkan
anggaran sebesar Rp6,7 miliar yang dikelola oleh beberapa dinas sesuai
bidangnya masing-masing.
“Seperti bidang kesejahteraan masyarakat yang dikelola
oleh Disnaker, Disporapar dan Diskumindag. Kemudian bidang penegakan hukum yang
ditangani oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, serta bidang kesehatan oleh Dinas
Kesehatan,” terangnya.