Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH. | Foto: Dok. SI Online | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pakar Hukum Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH menjadi salah satu ahli yang diajukan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/11/2022).
Abdul Chair menyebut
pernikahan beda agama termasuk perbuatan tercela oleh masyarakat.
“Perkawinan yang sah
menurut ajaran agama Islam yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur
itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar,” kata Abdul
Choir dikutip melalui tayangan sidang yang digelar secara online di Mahkamah
Konstitusi RI, dilansir SI Online.
Ia menegaskan,
ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.
“Jika permohonan uji
materi ini dikabulkan oleh MK maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan
perzinaan karena pernikahan beda agama merupakan dosa besar dan menimbulkan
kemudharatan yang berkelanjutan,” tegasnya.
“Legalisasi
pernikahan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” tambahnya.
Dalam keterangan
tertulis sebelumnya, Abdul Chair mengingatkan bahwa Judicial Review (uji
materi) terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8
huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan
oleh Ramos Petege kepada MK harus mendapatkan perhatian umat Islam.
Diketahui Ramos
Petege pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama
Islam.
Menurut Abdul Chair,
jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan, maka akan banyak wanita
Muslimah yang menikah dengan orang di luar Islam. “Demikian itu akan
menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan
umat Islam itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, MK harus
menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. “Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak,”
tegasnya.
“Apabila perkawinan
beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan.
Perkawinan beda agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang
berkelanjutan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah
SWT,” tandas Abdul Chair.