Gambar Ilustrasi/Net. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan menyatakan siap menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana BUMDes oleh sejumlah Kepala Desa di Asahan.
Kendati begitu, pihaknya menyarankan apabila menemukan dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana BUMDes oleh sejumlah Kepala Desa untuk segera melaporkannya ke Polres Asahan.
Hal itu ditegaskan Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Dr Anwar Sanusi, SH, MH, saat diminta tanggapan mengenai maraknya isu pertanggungjawaban keuangan Dana Desa, ADD, maupun pengelolaan dana BUMDes di 177 Desa se-Kabupaten Asahan, yang dinilai bermasalah.
"Kepada masyarakat silahkan laporkan apabila menemukan sejumlah Kepala Desa melakukan dugaan penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan atau korupsi Dana Desa ADD maupun pengelolaan dana BUMDes. Kami siap menindaklanjutinya," ujar Ipru Anwar Sanusi kepada sukabumiNews.net di kisaran, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Asahan diminta mengusut dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 22 Desa 3 kecamatan di Kabupaten Asahan senilai Rp6,8 milyar yang dinilai bermasalah.
BACA: Kejari dan Polres Asahan Diminta Usut Dana BUMDes Rp6,8 M di 22 Desa
“Dalam kasus itu Bendahara BUMDes, Rahmad Fauzi Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 19:30 WIB,” ungap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM SS-PAMA) Kabupaten Asahan Hery Noto kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Jum’at (23/9/2022) lalu.
Pada saat itu Hery menyampaikan bahwa ia percaya pihak Kejari dan Polres Asahan bisa melakukan hal yang sama terhadap pengelola BUMDes lainnya yang bermasalah.
Dengan begitu, kata Hery, kepercayaan masyakat kepada aparat penegak hukum yang selama ini menipis, dengan sendirinya akan kembali tumbuh.
Tidak hanya Hery Noto, harapan yang sama juga disampiakan Aktifitas Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Kabupaten Asahan, Arifin Hasibuan, Senin (3/10/2022).
Aktifitas Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Kabupaten Asahan, Arifin
Hasibuan. |
Menurutnya, bergulirnya Dana Desa dan ADD yang bersumber dari APBD/APBN yang dalokasikan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat sejak tahun 2015 sampai 2022 di desa-desa tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan oleh sejumlah Kepala Desa saat mengelola Dana Desa dan ADD tersebut.
Oleh karena itu Bakornas ini berharap, aparat penegak hukum bisa menulusuri pertanggungjawaban keuangan Danan Desa dan ADD, disertai melakukan pemeriksaan terhadap 12 Kepala Desa di Kecamatan Pulau Rakyat, terutama pertanggungjawaban keuangan Dana Desa dan ADD tahun 2021 sebesar Rp17.141.217.000, (Tujuh belas milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu).
“Semoga APH menyikapi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan Kepala Desa terhadap Dana Desa ADD maupun pengelolaan dana BUMDes tersebut,” harapnya.
BACA Juga: Dana BUMDes Tiga Kecamatan di Asahan Rp 6,8 Milyar Sejak 2015-2021 Diduga Bermasalah