SMSI Kecewa, Pemerintah Hanya Akomodir 2 dari 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan

G2kyD.jpg
Pers bersama konstituennya termasuk SMSI menggelar rapat di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022 siang. | Istimewa | 


sukabumiNews.net, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online merasa kecewa lantaran Pemerintah hanya mengakomodir 2 dari 19 pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH, Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.

Sebelumnya, Pers bersama konstituennya termasuk SMSI pada Rabu, 26 Oktober 2022 siang menggelar rapat di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan konstituen Dewan Pers diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapatnya, Hendrayana selaku moderator menyampaikan kepada peserta rapat bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers.

Namun kata dia, dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.

"Ini yang kita sayangkan, dan harus kita sikapi sebelum RKUHP tersebut ditetapkan pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.

Senada dengan Hendrayana, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, ahli hukum tata negara yang juga turut dalam rapat melalui zoom meeting menyampaikan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP tersebut.

Bivitri menyayangkan, dari 19 pasal yang diusulkan untuk direformulasi sesuai aspirasi Pers,.ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir. Dari 2 pasal yang diakomodir tersebut, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh.

“Sedangkan satu pasal lagi hanya masuk di penjelasan,” ungkapnya.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.

Diketahui bahwa 19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan Pemerintah itu yakni pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dari peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama.

Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, akan terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua, agar kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," tegasnya

Arif Zulkifli optimis, kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan, pihak SMSI akan terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Ditegaskannya bahwa sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya akan terus berjuang sampai berhasil.

"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers dalam melakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar ini.

Editor: Red*/AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال