Pers bersama konstituennya termasuk SMSI menggelar rapat di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022 siang. | Istimewa | |
sukabumiNews.net, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online merasa kecewa lantaran Pemerintah hanya mengakomodir 2 dari 19 pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.
Kekecewaan itu
disampaikan oleh Makali Kumar SH, Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi
SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.
Sebelumnya, Pers
bersama konstituennya termasuk SMSI pada Rabu, 26 Oktober 2022 siang menggelar
rapat di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Rapat ini digelar
dalam rangka menindaklanjuti tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan
terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022
yang disampaikan Dewan Pers.
Rapat dipimpin Anggota
Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama
Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).
Hadir dalam rapat
tersebut perwakilan konstituen Dewan Pers diantaranya Makali Kumar SH dari
SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI),
Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja
hukum Dewan Pers.
Mengawali rapatnya,
Hendrayana selaku moderator menyampaikan kepada peserta rapat bahwa pemerintah
telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan
pers.
Namun kata dia, dari
19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu
pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.
"Ini yang kita
sayangkan, dan harus kita sikapi sebelum RKUHP tersebut ditetapkan pada akhir
Desember 2022," ujar Hendrayana.
Senada dengan Hendrayana,
Bivitri Susanti, S.H., LL.M, ahli hukum tata negara yang juga turut dalam rapat
melalui zoom meeting menyampaikan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers
terkait RKUHP tersebut.
Bivitri menyayangkan,
dari 19 pasal yang diusulkan untuk direformulasi sesuai aspirasi Pers,.ternyata
hanya 2 pasal yang diakomodir. Dari 2 pasal yang diakomodir tersebut, hanya
satu pasal yang masuk di batang tubuh.
“Sedangkan satu pasal
lagi hanya masuk di penjelasan,” ungkapnya.
Seperti pada pasal
303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana
terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi
informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di
penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari
penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.
"Saya
mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu,
disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang
diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan
kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas
Bivitri.
Diketahui bahwa 19
Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan Pemerintah itu
yakni pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263,
280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.
Anggota Dewan Pers,
Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dari
peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi
kesepakatan bersama.
Dewan Pers bersama konstituen
dan elemen pers, akan terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa
diakomodir semua, agar kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.
"Kita akan terus
berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan
Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan
pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," tegasnya
Arif Zulkifli optimis,
kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena
saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di
DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.
Arif Zulkifli kembali
menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan
pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Reformulasi
pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan
konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, salah
satu perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH
mengatakan, pihak SMSI akan terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi
kemerdekaan dan kebebasan Pers.
Ditegaskannya bahwa sebanyak
2000 media online yang merupakan anggota SMSI bersama-sama Dewan Pers dan
kalangan pers lainnya akan terus berjuang sampai berhasil.
"Sebelum
penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan
Dewan Pers dalam melakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi
kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas
mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang
juga Direktur Media Online Kreator Jabar ini.