Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Hingga 31 Oktober. | Foto: Istimewa | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Keputusan itu diambil lantaran surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.
"Jadi, untuk
sidang hari ini kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum
lengkap, maka sidang akan ditunda. Kita tetapkan sidang berikutnya Senin, 31
Oktober jam 10.00 WIB," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat,
Selasa (18/10), dikuip CNN Indonesia.
Persidangan ini
terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku
Jokowi Under Cover). Bambang tak menghadiri sidang karena sedang ditahan
Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Pihak tergugat yaitu
Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis
Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Jokowi diwakili oleh
jaksa pengacara negara. Sedangkan tiga tergugat lainnya diwakili oleh kuasa
hukum.
"Untuk penggugat
kami terima [surat kuasa], untuk syarat-syarat harus dilengkapi," tutur
hakim.
"Untuk tergugat
I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada
surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV
sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," lanjut hakim.
Kuasa hukum penggugat,
Eggi Sudjana, mempertanyakan Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara. Ia
pun memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam
persidangan berikutnya.
"Satu hal yang
perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa
diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu
ini perdata," kata Eggi.
Bambang Tri Mulyono
mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah
terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara
adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya,
Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau
memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko
Widodo.
PN Jakarta Pusat juga
diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah
yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu
sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
BACA Juga: Penggugat Ijazah ‘Palsu’ Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka