Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan, SH. (Foto: Istimewa) |
Persoalan HGU PT BSP berbuntut panjang. Praktisi Hukum meminta Bupati Asahan tegas surati BPN dan memberikan bantahan terkait luas lahan.
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Persoalan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk 18.517,7600 hektar di Wilayah Kabupaten Asahan makin hari semakin mendapat sorotan dari berbagai kalangan lantaran dinilai sangat kontroversial.
Praktisi Hukum antar Provinsi, Tumpak Nainggolan, SH., menyebut, dalam wilayah itu jelas ada pemukiman-pemukiman warga. Dia meminta, sebelum diselesaikan, surat perpanjangan HGU yang domohonkan PT BSP tidak boleh diterbitkan.
Menurutnya, dalam hal ini Bupati Asahan harus tegas, menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat untuk memberikan bantahan terkait luas HGU PT BSP yang akan diperpanjang tersebut.
“Karena wilayah hukum Administratif Bupati Asahan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan bahkan Kabupaten, yang mana notabenenya di situ ada masyarakat yang merupakan penduduk Kabupaten Asahan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewajiban Bupati itu adalah melindungi masyarakatnya, karena pemukiman-pemukiman di situ bukanlah pemukiman dadakan.
“Mereka pun, sudah puluhan tahun tinggal dan telah memiliki sertifikat, surat keterangan tanah, dan lain sebagainya,” ungkap Tumpak.
Oleh sebab itu, Tumpak Nainggolan meminta Bupati tidak mendiamkan persoalan ini hingga berlarut-larut.
Terkait persoalan beberapa oknum Camat yang telah menerbitkan surat keterangan jumlah Desa/Kelurahan dalam areal lokasi HGU PT BSP, tumpak menyarankan kepada Bupati, harus segera dimintai kejelasan. Karena pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan PT. BSP itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Apabila hal tersebut dibiarkan, maka ini tentunya akan menjadi persoalan yang akan merugikan, kelak, di kemudian hari,” tegasnya.
Dikatakan Tumpak, penertiban HGU maupun surat tanah harus sesuai dengan fakta di lapangan (field condition). Apabila pengukuran tersebut tidak sesuai di lapangan maka dapat melanggar hukum administrasi pertanahan.
“Camat juga tidak boleh sewenang-wenang menerbitkan surat keterangan tanpa meminta pendapat dari Pemerintah Daerah C/q BPKAD Kabupaten Asahan. BPN Kabupaten Asahan harus tau itu. Jangan nanti tanah yang sudah bersertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Asahan, muncul di dalamnya ada HGU,” tandasnya.
BACA Juga: Laskar Asahan Bersatu Minta Penegasan BPN Soal Luas Lahan HGU PT BSP Tbk