Polres Asahan menungkap penangkapan 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu seberat 15 kilogram. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Polres Asahan mengungkap penangkapan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti (BB) seberat 15 kilogram di Perairan Sungai Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, penangkapan berawal atas informasi yang diperolehnya dari masyarakat bahwa ada 1 unit Sampan jenis kaluk yang dikendarai oleh 2 orang tidak dikenal diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Sampan yang dikendarai oleh 2 orang tersebut sedang melintas di depan Pos Polairud Bagan Asahan tepatnya diperaian Sungai Asahan,” ungkap AKBP Roman dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (30/9/2022).
Mendengar informasi itu, lanjut Kapolres, anggota Polairud Bagan Asahan kemudian melakukan pengejaran sampai perairan sungai Udang.
“Namun saat akan dilakukan penangkapan, kedua orang yang berada di sampan melarikan diri ke hutan bakau dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Di situlah petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 16 bungkus plastik Teh Cina warna kuning merk Guanyinwang," beber Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, tim Opsnal gabungan dari Direktorat Narkoba Poldasu dan Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Dari hasil operasi ini, kata dia, anggotanya berhasil menagkap 2 pelaku yang sempat melarikandiri berinisial AZ alias Enda dan NS beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 sampan kayu jenis kaluk warna hijau biru dengan merk mesin Yamahamoto warna hitam, 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17.998.14 gram dan berat netto 15.932.6 gram, 1 unit Handpone Android warna merah merk Vivo," terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres bahwa pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Hal itu tentunya membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika," tutupnya.
Kapolres menyampaikan, kepada kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut hadir pada Press Release yang digelar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto, Danlanal Tanjung Balai, Letkol (P) Aan PT Sebayang, Ketua DPRD Asahan H. Baharudin Harahap, Kajari Asahan, Kepala BNN Asahan, Dan Subden Pom Kisaran, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Sat Narkoba Iptu Doli H Silaban, Kanit 2 Sat Narkoba Iptu W. Simanungkalit, serta personal Sat Narkoba Polres Asahan.
BACA Juga: Sat Reskrim
Polres Asahan Berhasil Tangkap Penimbun 3 Ton BBM Solar Bersubsidi