Polisi: Lesti Kejora Tiba-tiba Ingin Cabut Laporan

Lesti Kejora disebut ingin mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya Rizky Billar. (Foto: Grid.ID) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Polisi mengungkap ada upaya pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Diketahui, Lesti sore tadi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia datang bersamaan saat polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky dalam kasus KDRT.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.

Zulpan hanya menyampaikan bahwa pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor. Jika benar laporan dicabut, kata Zulpan, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan jika benar Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta merta dibebaskan pada malam ini.

Sebab, Zulpan menyebut masih ada proses yang harus dilakukan oleh penyidik. Selain itu, lanjutnya, kewenangan penghentian kasus ini juga ada di tangan penyidik.

"Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan tetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya.

Rizky Billar sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa istrinya, Lesti Kejora berencana akan mencabut laporan terhadap dirinya terkait KDRT.

"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10).

Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sumber: CNN Indonesia.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال