Lesti Kejora disebut ingin mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya Rizky Billar. (Foto: Grid.ID) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Polisi mengungkap ada upaya pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Diketahui, Lesti sore
tadi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia datang bersamaan saat polisi
sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky dalam
kasus KDRT.
"Pihak Lesti
tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Kendati demikian,
Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti
terkait pencabutan laporan ini.
Zulpan hanya
menyampaikan bahwa pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor.
Jika benar laporan dicabut, kata Zulpan, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai
dengan ketentuan.
"Kalau mau
mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan
prosedur," ujarnya.
Zulpan juga
menjelaskan jika benar Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta
merta dibebaskan pada malam ini.
Sebab, Zulpan
menyebut masih ada proses yang harus dilakukan oleh penyidik. Selain itu,
lanjutnya, kewenangan penghentian kasus ini juga ada di tangan penyidik.
"Tidak serta
merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu. Sekarang
kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan
tetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya.
Rizky Billar
sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa istrinya, Lesti Kejora berencana akan
mencabut laporan terhadap dirinya terkait KDRT.
"Istri saya mau
cabut laporan," kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres
Metro Jaksel, Kamis (13/10).
Rizky diketahui telah
ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti
Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga telah
menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi
mengulangi perbuatannya kepada korban.
Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.