Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir
J. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan nama-nama majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Adapun PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini. Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
BACA Juga: Gayus Lumbuun Memprediksi Kasus Brigadir J Saat Persidangan Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida