Penggugat Ijazah ‘Palsu’ Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (Foto: Kolase/SN)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah ‘palsu’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja (SNR) atau yang dikenal dengan sebutan Gus Nur, seorang wiraswasta.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Nurul mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Namun, dia belum dapat memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul "Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri".

Konten itu, kata Nurul, dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," beber Nurul.

Dikatakan Nurul, sebelum penetapan tersangka, penyidik siber telah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari 23 saksi dan tujuh saksi ahli.

"Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ungkapnya.

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال