Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (Foto: Kolase/SN) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat ijazah ‘palsu’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.
Kabag Penum Divisi
Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu
tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja (SNR) atau yang dikenal dengan sebutan
Gus Nur, seorang wiraswasta.
"Adapun sebagai
tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul dalam
konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Nurul mengatakan
penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut.
Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Namun, dia belum dapat
memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.
"Statusnya nanti
apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan bila ada perkembangan lebih
lanjut," ujar Nurul.
Ia menambahkan, penyelidikan
kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim
Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur
13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul "Terungkap,
pelaku yang menghamili istri Bambang Tri".
Konten itu, kata
Nurul, dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama.
Kedua tersangka
dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 jo
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian
berdasarkan SARA.
"Kemudian Pasal
14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di
masyarakat," beber Nurul.
Dikatakan Nurul,
sebelum penetapan tersangka, penyidik siber telah memeriksa 30 saksi. Terdiri
dari 23 saksi dan tujuh saksi ahli.
"Adapun barang
bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar
screenshot postingan video," ungkapnya.