Pemerhati APBD Asahan, Boby Akmal meminta agar KPP Pratama Kisaran menagih PPH/PPN Kegiatan 50 desa di 6 Kecamatan di Kabupaten Asahan. | Foto: Istimewa ZN | |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran diminta untuk menagih Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPH/PPN) pengadaan barang dan jasa, termasuk seluruh kegiatan 50 desa di 6 Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.
Pasalnya, PPH/PPN yang
bersumber dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD), BUMDes dan dana
bagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
disinyalir oleh Kaur Keuangan Desa ke Bank maupun Kantor Pos tidak disetor dengan
bukti setor.
“PPN dari dari kegiatan
program fisik di 50 Desa seperti pembangunan rapat beton, jalan setapak,
drainase, rehab kantor desa, pengadaan barang dan jasa pembelian komputer,
laptop, meubiler, bangku plastik kantor desa, makan minum ringan, kegiatan
rapat rapat desa, pembelian dan penambahan daya beban listrik serta pemasangan
piva air yang wajib dipungut dan disetor PPN-nya oleh Kaur Keuangan Desa ke
Bank maupun Kantor Pos dengan bukti setor itu ternyata tidak dilakukan,” beber Pemerhati
APBD Asahan, Boby Akmal kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Kamis (20/10/2022).
Diketahui bahwa 6
Kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Pulau Rakyat 12 Desa, Kecamatan Meranti 7
Desa, Kecamatan Air Joman 6 Desa, Kecamatan Rawang Panca Arga 7 Desa, Kecamatan
Bandar Pasir Mandoge 9 Desa dan Kecamatan Buntu Pane 9 Desa.
BACA Juga: Kejari dan Polres Asahan Diminta Usut Dana BUMDes Rp6,8 M di 22 Desa
Pemerhati APBD Asahan, Boby Akmal. |
Menyoroti persoalan tersebut, Akmal meminta kepada KPP Pratama Kisaran untuk menagih PPH/PPN kegiatan oleh 50 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Asahan itu. Sebeb kata dia, pada kenyataannya, setoran itu tidak dilakukan. Bahkah dia menyebut, hal itu sebagai penggelapan pajak.
“Jika PPN itu
disetor, maka bukti setor itu dilaporkan Kaur Keuangan ke Kantor KPP Pratama
Kisaran setiap ada transaksi maupun kegiatan, baik yang bersumber dari
pengelolaan dan kegiatan DD, ADD maupun dana bagi hasil PBB. Nyatanya, setoran
pajak PPN itu diduga kuat tidak disetorkan Kaur Keuangan dengan alasan
dipergunakan oknum Kades,” tegasnya.
Akibatnya, sambung
Akmal, PPN di desa yang akan disetor itu setiap tahunnya menumpuk, hingga
terjadilah tunggakan dari tahun ke tahun.
Akmal mengatakan, sebenarnya
permasalahan itu merupakan tugas dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) yang notabenenya Inpektorat Kabupaten Asahan.
“Dialah yang harus melakukan
pemeriksaan secara uji petik dan mengaudit 50 Kepala Desa terkait setoran
PPN/PPH yang belum disetor ataupun mangkrak,” tegasnya.
Akmal menduga, pembiaran
ini dilakukan secara terus menerus oleh Inspektorat, sehingga Inspektorat tidak
mengakumulasi jumlah besaran setoran pajak yang tertunggak.
Sebelumnya, KPP
Pratama Kisaran telah melakukan audensi kepada Bupati Asahan pada 8 September
2022 terkait pajak. Selain itu, KPP Pratama Kisaran bersama Kejaksaan dan
Kepolisian telah komitmen menuntaskan PPN/PPH tertunggak terhadap wajib pajak
maupun kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa-desa.
Sementara itu, KPP
Pratama Kisaran melalui Bidang Penagihan dan Seksi Pengawasan ketika dimintai
tanggapan terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan, belim
meberikan jawaban.
BACA Juga: Kadis Kominfo Asahan Bantah Tudingan Bupati Terima Insentif Dana Bagi Hasil PBB