Irjen Teddy Minahasa Putra/Ilustrasi sabu. | Sumber : kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat | |
sukabumiNews.ne, JAKARTA – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa terancam maksimal hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya Polri
mengamankan kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu dari orang-orang yang
terhubung langsung dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Dari saudara A
didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa)," ungkap Kombes
Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Pasal yang kami
terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat
1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman
maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya di
Mapolda Metro Jaya.
Dengan demikian
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atas kasus
narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selain Irjen Teddy Minahasa terdapat
tiga perwira Polri yang turut serta ditangkap akibat terjerat kasus narkotika.
"Polisi
berpangkat Bripka dan juga kapolsek jabatan Kompol," kata Listyo dalam
konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya sampai di
situ, Dalam pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa itu, Kapolri
menyebut terdapat satu perwira Polri yang tercatat menjabat sebagai Kapolres
Bukittinggi.
Menurutnya sejumlah
perwira Polri yang terjerat kasus peredaran narkotika itu kini telah dilakukan
penahanan oleh Propam Polri.
"Atas dasar itu
saya minta dikembaangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel
oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Dikutip dari tvOnenews.com sebelumnya, Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol
Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda
Metro dan Mabes Polri.
Penangkapan tidak
sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya
yang berujung kepada Teddy Minahasa.
Sementara Kadiv Humas
Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa didapati
positif zat narkotika.
Hal tersebut didapati
pihak kepolisian usai melakukan rangkaian terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan hasil tersebut
didapati pihak kepolisian usai melakukan sejumlah rangkaian tes narkotika
kepada Teddy Minahasa.
"Ya dari urin,
darah, rambut pakai lab," kata Deddy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat
(14/10/2022).
BACA: Irjen Pol Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu