Irjen Pol Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu

Dir. Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukhti Juharsa | Sumber : tvOne | 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat malam (14/10/2022) ini.

Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.

Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال