Guru Honorer Datangi Kantor BKPSDM Pertanyakan Soal Pendataan Non-ASN

Sejumlah perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor BKPSDM.
 

sukabumiNews.net, CICANTAYAN – Perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/10/2022). Mereka mempertanyakan mengenai miskomunikasi informasi pendataan non-ASN.

Koordinator lapangan, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam pembuatan akun pendataan non-ASN di situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.

“Kedatangan kami ke kantor BKPSDM ini untuk mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu dalam tahap prafinalisasi bagi non-ASN yang belum berhasil membuat akun di portal daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id," kata Zaenal Arifin kepada sukabumiNews.net.

Pendataan non-ASN adalah tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN pada 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

“BKPSDM akan bertanggung jawab untuk mengusulkan ke BKN soal perpanjangan waktu tersebut,” ujar Zaenal Arifin.

Zaenal menyebut, di lapangan terjadi miskomunikasi terkait banyaknya data tenaga non-ASN, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak valid saat pembuatan akun di situs atau portal resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Menurut Zaenal, kendala teknis dalam pembuatan akun ini rata-rata terjadi pada NIK yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Zaenal khawatir jika persoalan data ini tidak selesai per tanggal 30 September itu akan berdampak pada kebijakan ke depan terkait nasib non-ASN yang dimungkinkan dalam pengangkatannya menjadi ASN akan menggunakan data di akun pendataan non-ASN ini.

"Kami di lapangan khawatir tidak terdaftar, karena mungkin suatu saat kebijakan mengambil data dari aplikasi pendataan non-ASN, setelah nanti malam 4 Oktober 2022 pukul 02.00 akan dibuka untuk uji publik," kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentiaan, dan Informasi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Yulianti Suminar menyatakan, pihaknya harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil terkait NIK guru non-ASN untuk mengecek kebenaran data yang bersangkutan.

"Hanya terkendala di data kependudukan. Perlu ditegaskan ini hanya proses pendataan, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," ujarnya.

BACA Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer di Tangan Pemda Kini

Pewarta: Lison AP
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال