sukabumiNews.net, JAKARTA – Ferdy Sambo didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17-10-2022).
"Akibat
penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. timbul niat untuk
menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana
yang telah terjadi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis
hakim.
Ferdy Sambo didakwa
bersama-sama dengan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin,
Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi
Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam pembacaan surat
dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat (8 Juli 2022) sekira
pukul 17.00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua
Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Salah satu
upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan,"
katanya.
Ketika menghubungi
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya
bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan
pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Selain mengatur
skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti
kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan
terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.
Atas perbuatannya,
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 jo.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA Juga: Terungkap, Ferdy Sambo Sebar Skenario bersama Hendra Kurniawan saat Brigadir J Tewas