Pengurus DPC Partai Bulan Bintang bersama tim dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan foto bersama usai verifikasi faktual mengenai Kantor dan Kepengurusan DPC. | Istimewa | |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi telah Memenuhi Syarat (MS) wajib verifikasi faktual Kantor dan Kepengurusan DPC oleh Tim KPU Kabupaten Sukabumi.
Verifikasi faktual
berkaitan dengan Kantor dan Kepengurusan DPC PBB Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan
oleh Tim dari KPU Kabupaten Sukabumi di Markas PBB yang berlokasi di Perum
Prima Vera Blok I No. 7 Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar, Ahad (16/10/2022).
Komisioner KPU
Kabupaten Sukabumi Hamdan Sapari menjelasakan bahwa menurut PKPU No. 6 Tahun
2018 DPCPBB Kabupaten Sukabumi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) wajib verifikasi
faktual.
Hal tersebut juga dibenarkan
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar. Menurutnya DPC PBB
Kabupaten Sukabumi sudah laik untuk dinyatakan memenuhi syarat verifikasi
faktual oleh KPU.
Menaggapi hal
tersebut Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila menyatakan, pihaknya
telah melakukan tahapan demi tahapan proses verifikasi.
“Alhamdulillah tahapan
demi tahapan proses verifikasi telah dilalui, baik internal maupun verifikasi
administrasi oleh KPU,” ucap Jaka Susila kepada sukabumiNews.net, Ahad (16/10/2022).
Dikatakan Jaka bahwa
verifikasi faktual berkaitan dengan Kantor dan Kepengurusan DPC Partai Bulan
Bintang Kabupaten Sukabumi dilaksanakan oleh Tim dari KPU dan Komisioner
Bawaslu Kabupaten bersama tim.
BACA Juga: Jaka Susila Nyatakan Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi Siap Diverifikasi