Cucunya Digagahi Tetangga, Kakek Ini Malah Minta Uang Perdamaian Rp60 Juta

Ilustrasi gambar [Net] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Seorang kakek dari cucu korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri mengaku telah meminta uang perdamaikan kepada pelaku sebesar Rp60 juta.

“Benar, kita telah berdamai dan baru dibayar Rp30 juta. Surat perdamaiannya masih di tangan Camat,” aku Samidi (62), kakek korban, kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi di kediamannya belum lama ini.

Menurut Samsidi, hal itu dilakukannya sebagai bentuk rasa kekeluargaan. “Keluarga pelaku memberikan uang sebesar Rp60 juta. Sebagai panjar, mereka berikan Rp30 juta dan sisanya akan dilunasi pada bulan Nopember 2022,” terang Samsidi.

Sementara Camat Bandar Pasir Mandoge, Mulia Adong Sitorus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya surat perdamaian tersebut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta permohonan maafnya kepada keluarga korban,” ujar Camat.

Dikatakan Camat bahwa surat perdamaian dan pernyataan bermaterai telah ditandatangani pelaku. Padahal sebelumnya, Samidi berharap Polres Asahan memproses laporannya dan segera menangkap si pelaku.

BACA: Kakek Ini Minta Kapolres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Cucunya

BACA Juga: Camat BP Mandoge Minta Pemerkosa Wanita Cacat Mental Ini Diberi Hukuman Setimpal

Menanggapi adanya perdamaian itu, Kanit PPA Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Strk, menyatakan, pihaknya tidak ikut campur soal urusan perdamaian tersebut.

“Kami hanya menjalankan sesuai SOP yang berlaku,  jika pihak pelapor tidak berkenan melanjutkan perkara/mencambut laporannya, kami lakukan pencabutan laporan," kata Ipda Komang Sri Ayu kepada sukabumiNews.net, dikonfirmasi melaui WhatsAppnya, Selasa (25/10).

Ia mengatakan bahwa perdamaian itu terjadi atas permintaan pihak korban. “Jadi pihak korban berhak memutuskan mau melanjutkan perkara atau tidak,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa dalam hal ini pihak korban membuat pernyataan keberatan ke Polres untuk melanjutkan kasus ini.

Sekedar informasi bahwa cucu Samsidi merupakan seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental. Ia diduga digagahi DDA, tetangganya sendiri, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 lalu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Asahan pada tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 11 : 32 WIB dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/442/VII/2022//SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

BACA Juga: Sambangi Rumah Korban Dugaan Pemerkosaan, Unit PPA Polres Asahan Berikan Bantuan Sembako

Pewarta: ZN
Edotor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال