sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Seorang kakek dari cucu korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri mengaku telah meminta uang perdamaikan kepada pelaku sebesar Rp60 juta.
“Benar, kita telah
berdamai dan baru dibayar Rp30 juta. Surat perdamaiannya masih di tangan
Camat,” aku Samidi (62), kakek korban, kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi di
kediamannya belum lama ini.
Menurut Samsidi, hal
itu dilakukannya sebagai bentuk rasa kekeluargaan. “Keluarga pelaku memberikan
uang sebesar Rp60 juta. Sebagai panjar, mereka berikan Rp30 juta dan sisanya
akan dilunasi pada bulan Nopember 2022,” terang Samsidi.
Sementara Camat Bandar
Pasir Mandoge, Mulia Adong Sitorus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp
membenarkan adanya surat perdamaian tersebut.
“Pelaku telah
mengakui perbuatannya dan meminta permohonan maafnya kepada keluarga korban,” ujar
Camat.
Dikatakan Camat bahwa
surat perdamaian dan pernyataan bermaterai telah ditandatangani pelaku. Padahal
sebelumnya, Samidi berharap Polres Asahan memproses laporannya dan segera
menangkap si pelaku.
BACA: Kakek Ini Minta Kapolres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Cucunya
BACA Juga: Camat BP Mandoge Minta Pemerkosa Wanita Cacat Mental Ini Diberi Hukuman Setimpal
Menanggapi adanya perdamaian
itu, Kanit PPA Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Strk, menyatakan, pihaknya tidak
ikut campur soal urusan perdamaian tersebut.
“Kami hanya
menjalankan sesuai SOP yang berlaku,
jika pihak pelapor tidak berkenan melanjutkan perkara/mencambut
laporannya, kami lakukan pencabutan laporan," kata Ipda Komang Sri Ayu
kepada sukabumiNews.net, dikonfirmasi melaui WhatsAppnya, Selasa (25/10).
Ia mengatakan bahwa
perdamaian itu terjadi atas permintaan pihak korban. “Jadi pihak korban berhak
memutuskan mau melanjutkan perkara atau tidak,” tambahnya.
Dikatakannya, bahwa
dalam hal ini pihak korban membuat pernyataan keberatan ke Polres untuk
melanjutkan kasus ini.
Sekedar informasi
bahwa cucu Samsidi merupakan seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental.
Ia diduga digagahi DDA, tetangganya sendiri, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022
lalu.
Peristiwa tersebut kemudian
dilaporkan ke Polres Asahan pada tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 11 : 32 WIB
dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/442/VII/2022//SPKT/Polres
Asahan/Polda Sumatera Utara.
BACA Juga: Sambangi Rumah Korban Dugaan Pemerkosaan, Unit PPA Polres Asahan Berikan Bantuan Sembako