Camat Bandar Pasir Mandoge, Mulia Adong didampingi Kepala Desa, saat
mengunjungi rumah DS. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Camat Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumatra Utara, Mulia Adong mendatangi wanita keterbelakangan mental, DS, korban dugaan perkosaan yang hamil 4 bulan.
Kehamilan TS diketahui berdasarkan surat keterangan kehamilan dari dokter di UPTD Puskesmas Huta Padang dengan Nomor : 0151/PUSK/HTP/IX/2022 tanggal 27 September 2022.
Dalam surat keterangan tersebut diketahui bahwa DS yang kesehariannya mengiris pelepah kelapa sawit dan dijadikan sapu lidi untuk menambah penghasilan keluarganya itu benar dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 16 minggu atau setidaknya selama 4 bulan.
Di hadapan Camat, sambil mengarahkan telunjuk tangan kanannya ke arah rumah TS yang tak jauh dari rumahnya, DS mengaku bahwa TS-lah yang telah membuat dirinya hamil 4 bulan.
Camat yang saat kunjunganngannya didampingi Kepala Desa, langsung menyambangi rumah kakak kandung TS dan mencoba untuk mengkonfirmasinya.
Saat dikonfirmasi, TS mengaku tak pernah melakukan apapun terhadap DS. “Aku tidak pernah melakukan hal seperti itu terhadap DS,” kilah TS yang dikabarkan sudah satu bulan tinggal di rumah kakak kandungnya ini.
Diakui TS keberadaan dia di rumah kakaknya itu karena kondisi ibu kandung TS sedang sakit, sehingga dialah yang bisa menjaga dan merawatnya.
Sementara rumah yang biasa dia tempati, keberadaannya bersebelahan dengan rumah DS.
BACA Juga: Seorang Pelajar di Asahan Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri