Bupati Asahan didampingi Sekda, Asisten III, dan Kepala BPKAD Kabupaten Asahan saat menerima sertifikat tanah dari Kepala BPN Kabupaten Asahan pada Januari 2022 lalu. (Foto: Istimewa) |
Pasalnya, dari jumlah 153 itu, tidak dijelaskan secara
rinci jumlah luas dan sertifikat tanah apa saja yang telah diterimanya itu.
“Dalam hal ini Bupati hendaknya terbuka dan transparan memberikan
informasi kepada publik agar masyarakat mengetahuinya,” ujar Ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM
SS-PAMA) Kabupaten Asahan, Hery Noto kepada sukabumiNews.net saat dimintai
tangggap mengengenai persoalan tersebut, Senin (10/10/2022).
Dikatakan Hery bahwa menurut informai yang diperoleh dari
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, Drs
Sofyan menyebut, pada tahun 2021 pihaknya telah menerima 91 sertifikat tanah
dari BPN. Sementara pada Januari 2022, Bupati Asahan diserahi 62 sertifikat.
Akan tetapi kata Hery, keduanya tidak dijelaskan
secara rinci, sertifikat apa saja, dan berapa jumlah luas tanah yang tercantum
pada sertifikat-sertifikat tersebut.
“Jangan-jangan jumlah 1408 hektar pelepasan HGU PT BSP
sejak 1996 itu yang disertifikatkan,” ungkap Hery.
Menaggapi hal tersebut, Kepala BPKAD, ketika dikonfirmasi
melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Asahan, M. Idris hanya mengatakan bahwa
pihaknya akan mencacat dan mengusulkan tanah sertifikat mana saja yang
diterimanya tersebut.
“Untuk selanjutnya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)
Kabupaten Asahan yang lebih tau. Nanti kita koordinasikan ke Dinas Perkim,”
ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis
Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin mengatakan bahwa asset tersebut adalah Pustu, Puskesmas, SD, SMP dan Kantor.
Kendati begitu, H. Syamsuddin juga tidak menjelaskan secara rinci, berapa jumlah aset tanah Pemkab Asahan sesuai dengan sertifikat-sertifikat yang diterimanya pada bulan Januari tahun 2021 itu.