Begini Reaksi Lesty Kejora Saat Rizky Billar Ditapakan Tersangka

Rizky Billar (kemeja oranye) ditahan polisi usai ditetapkan jadi tersangka KDRT. (Istimewa)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menahan Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ungkap kombes Pol E Zulpan.

Setelah mengetahui kabar itu, Lesti Kejora disebut langsung histeris. Hal itu diungkapkan oleh Surya Darma Simbolon tim pengacara Billar.

Lesty Kejora emgalami cedera leher usai dicekik oleh Rizky Billar. (Foto: insert live) 

“Ya dia mengatakan dia histeris kok dia Billar bisa ditetapkan sebagai tersangka itu yang saya pikir tapi kita lihat aja nanti langsung berbicara kita nggak mau mendahului,” paparnya seperti  dikutip detikcom Kamis (13/10/2022).

Sementara itu Lesti rencananya akan bertemu dengan Billar yang masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kita tunggu mudah-mudahan dia sampai di Jakarta tadi dia VC katanya mau datang ya kita tunggu,” lanjutnya.

Sebelumnya Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus KDRT pada 28 September 2022.

Dalam laporan laporan kasus KDRT bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tercantum bahwa Lesti mengaku dicekik hingga dibanting oleh Billar.

Tak hanya itu, beredar juga rekaman CCTV kala Billar berusaha melempar Lesti menggunakan bola biliar.

Atas perbuatannya tersebut Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA Juga: Polisi: Lesti Kejora Tiba-tiba Ingin Cabut Laporan

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال