Brigjen Hendra Kurniawan (HK), terdakwa penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J memakai rompi tahanan Kejasaan Agung bernomor 42. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi penggunaan pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan (HK) saat menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana
Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
“Yang diperiksa dari anggota Polri adalah HK, AN, SUS,
RS, FRT, SMH, PEG, dan MM,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul
Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Sedangkan 14 saksi lainnya, kata dia, adalah para pihak
terkait, termasuk pihak aviasi Jet T-7/JAB. "DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB,
AR, IN, DK, JA, AK, dan SN, dan AH," kata Kombes Nurul.
“Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan tindak
pidana korupsi, berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji
(gratifikasi). (Itu, red) terkait penggunaan pesawat Jet T-7/JAB dari Jakarta
ke Jambi, dan Jambi ke Jakarta diduga dilakukan oleh Brigjen HK,” ujar Kombes
Nurul.
Meski masih dalam proses penyelidikan, tim penyelidik
dari Dirtipikor Bareskrim Polri menguatkan dugaan adanya sangkaan. "Pasal
5 ayat (1) a, atau b, dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13. Atau Pasal
12 a dan b Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana," kata Kombes Nurul.
Brigjen HK adalah satu dari banyak terdakwa terkait kasus
kematian Brigadir J. Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, semula
ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan
penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Brigjen HK, sejak Agustus 2022 sudah mendekam di sel tahanan
Mako Brimob atas kasus itu. Namun, Brigjen HK masih bestatus aktif sebagai
anggota Polri, dan saat ini dimutasi di Yanma Polri.
Sebab, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuknya,
beberapa kali dimolorkan. Sementara, kasus obstruction of justice menyeret
namanya itu, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA Juga: PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Dkk