Bangunan Liar Diduga Tanpa IMB Berdiri di Seputaran Graha Kisaran, Praktisi Hukum: Bulldoser!

Bangunan yang diduga liar tanpa IMB berdiri di seputaran Graha Kisaran, Asahan, Sumut. | Istimewa | 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Beredar bangunan liar berdiri di atas lahan kebun kelapa sawit pelepasan HGU PT BSP di seputaran areal lokasi Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh pada Selasa (25/10/2022) keberadaan bangungan tersebut diduga dibangun tanpa alas hak kepemilikan tanah yang jelas dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Hal ini terjadi lantara lahan kebun sawit tersebut digarap oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok organisasi dan kemudian memperjuabelikan atau memindahtangankan kepada pengusaha kuliner dengan harga yang cukup fantastis.

Lahan seluas 10 x 20 meter dipancangnya mulai dari harga Rp8 juta hingga puluhan juta rupiah.

Akibatnya, si pembeli lahan membangun tempat usahanya tanpa alas hak kepemilikan tanah yang jelas dan tidak mengantongi IMB dari instansi terkait.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Tumpak Nainggolan, SH, MH, dengan tegas menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk membulldozer bangunan liar tersebut.

“Ya, bulldozer! sebab mereka (para penggarap) itu termasuk keturunan suku bar-bar, tidak ada payung hukumnya. Para perampok lahan itu tidak bisa serta merta menguasai lahan pelepasan HGU,” ujar Tumpak Nainggolan kepada sukabumiNews.net, Rabu (26/10/2020).

Tumpak memandang, lahan yang digarap itu sepenuhnya hak Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk menguasai atau mengalokasikan peruntukannya demi kemaslahatan umum (pro bono publico).

Jadi kata Tumpak, siapa pun tidak ada kekuatan secara hukum schreepture/surat, kecuali yang punya surat atas semua luasan tanah di situ hanya pihak Graha Kisaran.

BACA Juga: Praktisi Hukum Minta Bupati Tegas Surati BPN & Berikan Bantahan Soal Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال