Tegas, Kadinsos Kab Sukabumi Tanggapi Dugaan Pemotongan BLT Sumbsidi BBM oleh Oknum RT

Kadinsos Kab Sukabumi, Harun Alrasyid angkat bicara soal dugaan pemotongan BLT subsidi BBM oleh oknum RT di salah satu desa. [Istimewa]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 September tahun 2022. BLT subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing tahap sebanyak Rp300 ribu.

Selain itu, BLT subsidi BBM, keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu. Sehingga penerima BLT subsidi BBM dan BPNT pada bulan September tahun 2022 akan menerima total bantuan sebanyak Rp 500 ribu.

Di wilayah Kabupaten Sukabumi, penyaluran BLT Subsidi BBM tahun 2022 sedang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ke setiap desa di 47 kecamatan. Namun pada prakteknya, masih saja ada oknum yang memanfaatkan dengan memotong dari jumlah yang seharusnya diterima oleh (KPM).

Seperti dilakukan oleh pihak oknum RT di wilayah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah pemotongan sebesar Rp 100 ribu per KPM.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menegaskan, pihaknya melarang keras pemotongan BLT. Dirinya juga akan meninjau langsung ke lokasi yang diduga telah melakukan pemotongan tersebut.

"Saya selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melarang keras apabila adanya oknum yang melakukan pungutan atau pemotongan dari jumlah total yang diterima oleh KPM dalam bentuk apapun,” tegas Harun saat dikonfirmasi sukabumiNews.net di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).

BACA Juga: Ratusan Warga Tak Mampu Datangi Kantor Desa Cikujang, Begini Kata Kades Heni

Harun juga menegaskan Bansos BLT subsidi BBM yang diberikan Kemensos kepada KPM ini sudah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan yang wajib dilaksanakan.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 158 tahun 2022, sedangkan BPNT sendiri diatur oleh Permensos Nomor 120 tahun 2022,” terang Harun.

Jadi, kata dia, Jika terjadi ketidak taatan terhadap aturan pada suatu pedoman dalam pelaksanaanya itu merupakan tindakan yang salah dan fatal, serta tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apapun.

Dinsos Kabupaten Sukabumi, lanjut Harun, dalam hal ini memiliki fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus memastikan bahwa uang yang ditransfer kepada KPM melalui PT Pos Indonesia diterima seutuhnya.

“Dan untuk pengawasan secara khusus mengenai hal ini dikembalikan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

“Intinya, tidak dibenarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Harun mengimbau dan serta menyarankan kepada Pemerintahan Desa, apabila masih ada warganya yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial, namun belum kebagian, dapat langsung segera mengajukannya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) melalui aplikasi SIKS-NG.

BACA Juga: Kejari Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Pewarta: Lison AP
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال