Kadinsos Kab Sukabumi, Harun Alrasyid angkat bicara soal dugaan pemotongan BLT subsidi BBM oleh oknum RT di salah satu desa. [Istimewa] |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 September tahun 2022. BLT subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing tahap sebanyak Rp300 ribu.
Selain itu, BLT subsidi
BBM, keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan menerima Bantuan Pangan
Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu. Sehingga penerima BLT subsidi BBM dan
BPNT pada bulan September tahun 2022 akan menerima total bantuan sebanyak Rp
500 ribu.
Di wilayah Kabupaten
Sukabumi, penyaluran BLT Subsidi BBM tahun 2022 sedang disalurkan melalui PT Pos
Indonesia ke setiap desa di 47 kecamatan. Namun pada prakteknya, masih saja ada
oknum yang memanfaatkan dengan memotong dari jumlah yang seharusnya diterima
oleh (KPM).
Seperti dilakukan oleh
pihak oknum RT di wilayah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten
Sukabumi dengan jumlah pemotongan sebesar Rp 100 ribu per KPM.
Menanggapi hal ini,
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menegaskan,
pihaknya melarang keras pemotongan BLT. Dirinya juga akan meninjau langsung ke
lokasi yang diduga telah melakukan pemotongan tersebut.
"Saya selaku
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melarang keras apabila adanya oknum yang
melakukan pungutan atau pemotongan dari jumlah total yang diterima oleh KPM
dalam bentuk apapun,” tegas Harun saat dikonfirmasi sukabumiNews.net di ruang
kerjanya, Rabu (21/9/2022).
BACA Juga: Ratusan Warga Tak Mampu Datangi Kantor Desa Cikujang, Begini Kata Kades Heni
Harun juga menegaskan
Bansos BLT subsidi BBM yang diberikan Kemensos kepada KPM ini sudah diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan yang
wajib dilaksanakan.
“Aturan tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 158 tahun 2022, sedangkan BPNT
sendiri diatur oleh Permensos Nomor 120 tahun 2022,” terang Harun.
Jadi, kata dia, Jika
terjadi ketidak taatan terhadap aturan pada suatu pedoman dalam pelaksanaanya itu
merupakan tindakan yang salah dan fatal, serta tidak pernah dibenarkan dalam
bentuk apapun.
Dinsos Kabupaten
Sukabumi, lanjut Harun, dalam hal ini memiliki fungsi monitoring dan evaluasi
sekaligus memastikan bahwa uang yang ditransfer kepada KPM melalui PT Pos Indonesia
diterima seutuhnya.
“Dan untuk pengawasan
secara khusus mengenai hal ini dikembalikan kepada Aparat Pemeriksa Internal
Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
“Intinya, tidak
dibenarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun,” tegasnya.
Harun mengimbau dan
serta menyarankan kepada Pemerintahan Desa, apabila masih ada warganya yang
berhak untuk mendapatkan bantuan sosial, namun belum kebagian, dapat langsung
segera mengajukannya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada
Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) melalui aplikasi SIKS-NG.
BACA Juga: Kejari Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi