Kantor Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur dalam areal HGU PT BSP Tbk. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah Camat di Asahan nekad mengeluarkan surat keterangan mengenai jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam areal HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.
Mereka mengeluarkan
surat keterangan tersebut menyusul surat permohonan yang dimohonkan oleh PT BSP Tbk terkait rencana akan diperpanjangnya lahan
eks HGU PT BSP pada tahun 2023 mendatang.
Sayang, surat
keterangan yang dikeluarkan sejumlah camat itu tanpa didasari berita acara (BA)
pengukuran bidang tanah eks HGU PT BSP yang luasnya sekitar 18 ribu hektar
lebih.
Berdasarkan surat
keterangan Camat Kota Kisaran Timur (Kistim), Ahmad Syaiful Pasaribu tertanggal
31 Mei 2022 menyatakan bahwa 7 kelurahan masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP.
Namun dalam suratnya,
Syaiful tidak menjelaskan secara rinci berapa sebenarnya jumlah luas lahan eks
HGU PT BSP yang berada di wilayah kecamatan Kota Kistim tersebut.
BACA: Masyarakat Resah, Surat ‘Sakti’ Camat Kistim Sebut 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP
Sama halnya Camat
Kota Kistim, Camat Kota Kisaran Barat, Armansyah saat dikonfirmasi sukabumiNews.net
di Kisaran melalui WhatsAppnya, Jum’at (16/9/2022), Ia mengaku tidak mengetahui
secara rinci, berapa jumlah luas tanah yang masuk ke dalam areal HGU PT BSP.
Kendati begitu ia
menyebutkan bahwa kelurahan di Kota Kisaran Barat yang masuk dalam areal lokasi
HGU PT BSP adalan Kelurahan Sei Renggas, Sidodadi, Sidomukti, Dadimulyo.
Begitu pun Camat
Meranti, Drs Sugeng Surya Saragih. Menurutnya, ia mengeluarkan surat keterangan
yang dimohonkan PT BSP. Dalam permohonan itu, pihak Legal dan Government
Relation PT. BSP Tbk, meminta Camat mengeluarkan surat keterangan jumlah Desa
dalam areal lokasi HGU PT BSP.
Dalam surat yang
dikeluarkannya pada tanggal 2 Juni 2022 itu, terdapat satu Desa dalam areal
lokasi kebun HGU PT BSP yaitu Desa Perkebunan Sei Balai.
Informasi yang diperoleh
dari pihak Kecamatan Meranti, menyebutkan bahwa areal kebun HGU PT BSP
berbatasan dengan Desa Sei Beluru (sebelah barat) dan Desa Meranti (sebelah
Utara). Namun juga tidak dijelaskan, berap jumlah luas keseluruhan HGU PT BSP
di Kecamatan Meranti tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H.
Syamsuddin saat dikonfirmasi sukabumiNews.net, melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/9/2022) enggan berkomtar.
Hanya saja Syamsuddin mengaku bahwa persoalan tersebut akan dijadi bahan pertimbangan atau masukan. Karena
kata dia, pihak PT BSP saat ini sedang melakukan perpanjangan HGU. “Luasnya dalam pembahasan,” singkatnya.
BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP