Sejumlah Camat Nekad Keluarkan Surat yang Dimohonkan PT BSP Tanpa Didasari BA Pengukuran

Kantor Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur dalam areal HGU PT BSP Tbk. (Foto: Istimewa) 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah Camat di Asahan nekad mengeluarkan surat keterangan mengenai jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam areal HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.

Mereka mengeluarkan surat keterangan tersebut menyusul surat permohonan yang dimohonkan oleh PT BSP Tbk terkait rencana akan diperpanjangnya lahan eks HGU PT BSP pada tahun 2023 mendatang.

Sayang, surat keterangan yang dikeluarkan sejumlah camat itu tanpa didasari berita acara (BA) pengukuran bidang tanah eks HGU PT BSP yang luasnya sekitar 18 ribu hektar lebih.

Berdasarkan surat keterangan Camat Kota Kisaran Timur (Kistim), Ahmad Syaiful Pasaribu tertanggal 31 Mei 2022 menyatakan bahwa 7 kelurahan masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP.

Namun dalam suratnya, Syaiful tidak menjelaskan secara rinci berapa sebenarnya jumlah luas lahan eks HGU PT BSP yang berada di wilayah kecamatan Kota Kistim tersebut.

BACA: Masyarakat Resah, Surat ‘Sakti’ Camat Kistim Sebut 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP

Sama halnya Camat Kota Kistim, Camat Kota Kisaran Barat, Armansyah saat dikonfirmasi sukabumiNews.net di Kisaran melalui WhatsAppnya, Jum’at (16/9/2022), Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci, berapa jumlah luas tanah yang masuk ke dalam areal HGU PT BSP.

Kendati begitu ia menyebutkan bahwa kelurahan di Kota Kisaran Barat yang masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP adalan Kelurahan Sei Renggas, Sidodadi, Sidomukti, Dadimulyo.

Begitu pun Camat Meranti, Drs Sugeng Surya Saragih. Menurutnya, ia mengeluarkan surat keterangan yang dimohonkan PT BSP. Dalam permohonan itu, pihak Legal dan Government Relation PT. BSP Tbk, meminta Camat mengeluarkan surat keterangan jumlah Desa dalam areal lokasi HGU PT BSP.

Dalam surat yang dikeluarkannya pada tanggal 2 Juni 2022 itu, terdapat satu Desa dalam areal lokasi kebun HGU PT BSP yaitu Desa Perkebunan Sei Balai.

Informasi yang diperoleh dari pihak Kecamatan Meranti, menyebutkan bahwa areal kebun HGU PT BSP berbatasan dengan Desa Sei Beluru (sebelah barat) dan Desa Meranti (sebelah Utara). Namun juga tidak dijelaskan, berap jumlah luas keseluruhan HGU PT BSP di Kecamatan Meranti tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H. Syamsuddin saat dikonfirmasi sukabumiNews.net, melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/9/2022) enggan berkomtar.

Hanya saja Syamsuddin mengaku bahwa persoalan tersebut akan dijadi bahan pertimbangan atau masukan. Karena kata dia, pihak PT BSP saat ini sedang melakukan perpanjangan HGU. “Luasnya dalam pembahasan,” singkatnya.

BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال