sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan Sumatera Utara berhasil menangkap penimbun 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Asahan, AKBP
Roman Smardhana Elhaj mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat
bahwa di wilayah Kecamatan Aek Ledang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera
Utara ada penimbunan 3 ton BBM subsidi jenis solar perhari.
Menindak lanjuti
laporan dari masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Asahan pada hari Kamis
tanggal 8 September 2022 sekira pukul 18:00 WIB segera terjun ke lapangan.
“Dan setelah didalami
ternyata ditemukan gudang CPO MJS milik tersangka FN,” terang Kapolres Asahan,
AKBP Roman Smardhana Elhaj kepada sukabumiNews.net, saat konferensi Pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa
(13/9/2022).
Kapolres yang saat
itu didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Frengky Susanto, Kajari Asahan,
Dedying Wibiyanto Attabay, Kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Ekonomi
Ipda Chandra Ritonga mengatakan, dari hasil penggerebekannya, Sat Reskrim
Polres Asahan berhasil menangkap 4 terduga pelaku, yaitu FN, BS, AS dan UP.
Selain itu, lanjut
Kapolres, dari tangan terduga pelaku, aparat juga mengamankan brang bukti berupa 3 ton BBM subsidi jenis solar dari 9 buah drum warna biru ukuran besar dan selang
untuk memindahkan solar dari cat ke jiregen maupun drum.
“Kemudian 2 unit
kendaraan truk coll diesel yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBU Wilayah
Kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) juga turut diamankan
petugas,” beber AKBP Roman.
Kendaraan truk coll diesel yang digunakan pelaku. |
Adapun modus yang dilakukan pelaku, lanjut Rohman, yaitu kendaraan truk coll diesel ini mengisi BBM di SPBU, kemudian kembali ke gudang Aek Ledang, yang selanjutnya dipindahkan dengan menggunakan sarana selang sedrum atau pun jerigen dari gudang di Aek Ledang tersebut.
“Selesai memindahkan BBM
itu ditimbun, kemudian kendaraan-kendaraan ini berangkat kembali, dan begitulah
seterusnya sampai dengan target harian itu dapat tercapai dan terpenuhi,” jelas
Kapolres.
Ditambahkan kapolres,
bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada para pelaku dikenakan pasal
55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jonto pasal 40 UU RI
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun
penjara dan denda paling tinggi 60 milyar.