Foto bersama Para peserta kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI di Jakarta. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengikuti kegiatan Workshop Pra Ijtima Sanawi yang digelar sejak 21 sampai 28 September 2022 di Hotel Balairung, Jakarta.
Selaku Komisi Ekonomi MUI Kota Sukabumi, Ust Agus Hermawan mengatakan, Workshop Pra Ijtima Sanawi merupakan
agenda rutin yang diikuti oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
seluruh Indonesia yang telah mendapatkan Sertifikasi Dewan Syariah
Nasional (DSN) MUI.
“Kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI yang berlangsung delapan hari sejak Rabu (21/09) minggu lalu sampai Rabu (28/09) ini, menghasilkan Empat poin Resolusi Matraman,” ungkap Ustadz Agus kepada sukabumiNews.net, Kamis (29/9/2022).
Foto: Ketua DSN MUI Dr. KH. Hasanudin, M.Ag., (kiri) bersama Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Ust. Agus Hermawan, SE. |
Praktisi Ekonomi Syariah yang juga Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP PS) BMT Ibaadurrahman Sukabumi itu menjelaskan, Resolusi Matraman yang berisi empat poin penting tersebut yaitu menyangkut peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
“Empat poin penting tersebut adalah; Pertama,
secara internal DSN MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga
peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan
solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam
pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah,” ujar Agus.
Kedua, lanjut dia, DSN-MUI sebagai KBL (Komisi,
Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan
masyarakat serta dapat mempertanggung jawabkan segala kegiatan yang dilakukan
secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan
membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya, ” kata dia.
Yang ketiga, lanjut Agus, DPS sebagai perangkat
eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan
DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga
integritas.
“Dan yang keempat, Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS
berpandangan bahwa kebolehan Unit Usaha Syariah (UUS) di Perbankan Syariah dan
di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah. Tarikh Tasyri’
menyebut itu sebagai tadarruj fi tathbiq al-Syariah,” jelasnya.
Proses pembelajaran ini, tambah Agus, bersifat
sementara yang harus ada batas waktunya.
“Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka
menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak
rasional (ghair al ma’qul),” imbuhnya, membacakan isi Resolusi Matraman
tersebut.
Adapun, tambah Agus, materi yang
disampaikan pada hari terakhir kegiatan Pra Ijtima Sanawi tersebut
adalah paparan dari Kementrian Koperasi yang diwakili oleh Bapak
Pristiyanto MSi tentang penguatan Regulasi Undang Undang undang No 11 Tahun
2020 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021.
“Kemudian adanya kolaborasi antara Kementrian
Koperasi, Kementrian Agama dan DSN MUI dalam
pengembangan Koperasi Syariah, sehingga tumbuh dan
berkembangnya Koperasi Syariah dan UMKM yang ingin melaksanakan Usaha
berdasarkan Prinsip Syariah,” bebernya..
Selanjutnya Tim dari DSN MUI
menyampaikan Fatwa terbaru dan bedah kasus bidang Koperasi Syariah serta RUU
Koperasi.
A. Fatwa terbaru Tahun 2022
- Akad Samsarah
- Akad Wakalah bi al Istitsmar
- Pelunasan Pembiayaan Utang Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
B. Adapun bedah kasus yang dibahas
adalah
- Implementasi Akad Murabahah dalam produk Koperasi Syariah Fatwa DSN MUI No 111
- Pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro,Fatwa DSN MUI No 119
- Implementasi Koperasi, Fatwa DSN MUI No 141
- Pembiayaan Personal, Fatwa DSN MUI No 143