Pra Ijtima Sanawi DSN MUI Hasilkan Empat Poin Resolusi Matraman

Foto bersama Para peserta kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI di Jakarta. (Istimewa) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengikuti kegiatan Workshop Pra Ijtima Sanawi yang digelar sejak 21 sampai 28 September 2022 di Hotel Balairung, Jakarta.

Selaku Komisi Ekonomi MUI Kota Sukabumi, Ust Agus Hermawan mengatakan, Workshop Pra Ijtima Sanawi merupakan agenda rutin yang diikuti oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) seluruh Indonesia yang telah mendapatkan Sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI yang berlangsung delapan hari sejak Rabu (21/09) minggu lalu sampai Rabu (28/09) ini, menghasilkan Empat poin Resolusi Matraman,” ungkap Ustadz Agus kepada sukabumiNews.net, Kamis (29/9/2022). 

Foto: Ketua DSN MUI Dr. KH. Hasanudin, M.Ag., (kiri) bersama Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Ust. Agus Hermawan, SE. 

Praktisi Ekonomi Syariah yang juga Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP PS) BMT Ibaadurrahman Sukabumi itu menjelaskan, Resolusi Matraman yang berisi empat poin penting tersebut yaitu menyangkut peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

“Empat poin penting tersebut adalah; Pertama, secara internal DSN MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah,” ujar Agus.

Kedua, lanjut dia, DSN-MUI sebagai KBL (Komisi, Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggung jawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya, ” kata dia.

Yang ketiga, lanjut Agus, DPS sebagai perangkat eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.

“Dan yang keempat, Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan Unit Usaha Syariah (UUS) di Perbankan Syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah. Tarikh Tasyri’ menyebut itu sebagai tadarruj fi tathbiq al-Syariah,” jelasnya.

Proses pembelajaran ini, tambah Agus, bersifat sementara yang harus ada batas waktunya.

“Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul),” imbuhnya, membacakan isi Resolusi Matraman tersebut.

Adapun, tambah Agus, materi yang disampaikan pada hari terakhir kegiatan Pra Ijtima Sanawi tersebut adalah paparan dari Kementrian Koperasi yang diwakili oleh Bapak Pristiyanto MSi tentang penguatan Regulasi Undang Undang undang No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021.

“Kemudian adanya kolaborasi antara Kementrian Koperasi, Kementrian Agama dan DSN  MUI dalam pengembangan  Koperasi Syariah, sehingga tumbuh dan berkembangnya Koperasi Syariah dan UMKM yang ingin melaksanakan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah,” bebernya..

Selanjutnya Tim dari DSN MUI menyampaikan Fatwa terbaru dan bedah kasus bidang Koperasi Syariah serta RUU Koperasi.

A. Fatwa terbaru Tahun 2022

  1. Akad Samsarah
  2. Akad Wakalah bi al Istitsmar
  3. Pelunasan Pembiayaan Utang Murabahah Sebelum Jatuh Tempo

B. Adapun bedah kasus yang dibahas adalah

  1. Implementasi Akad Murabahah dalam produk Koperasi Syariah Fatwa DSN MUI No 111
  2. Pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro,Fatwa DSN MUI No 119
  3. Implementasi Koperasi, Fatwa DSN MUI No 141
  4. Pembiayaan Personal,  Fatwa DSN MUI No 143

Agus Hermawan berharap dengan lahirnya Pergub No 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah akan mendorong pemkot Sukabumi untuk menerbitkan perda/perwal sebagai turunan dari pergub tersebut.
Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال