Plang 'Tanah Ini Milik Pemkab Asahan' Dekat Rumah Bupati Tak Sebutkan Luas Lahan?


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Plang bertuliskan “Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Asahan” terpasang tak jauh dari rumah pribadi Bupati Asahan, H. Surya, tepatnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.


Disebut-sebut, lahan tanah yang berdekatan dengan Kediaman orang nomor satu di Kabupaten Asahan itu merupakan lahan yang masuk dalam areal lokasi HGU PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) Tbk.

Akan tetapi, dalam plang tersebut tidak tertulis atau disebutkan berapa jumlah luas tanah yang dikalim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu.

Mengeai hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H. Syamsuddin mengatakan bahwa itu adalah gawenya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan.

“Hal itu dilakukan dalam rangka penertiban Aset milik Pemkab Asahan,” kata Syamsuddin kepada sukabumiNews.net melaui WhatAppnya, Selasa  (20/9/2022).

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Camat Kota Kisaran Barat, Armansyah, jumlah Kelurahan yang masuk dalam areal lokasi HGU PT. BSP khususnya di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat adalah Kelurahan Sei Renggas, Sidodadi, Sidomukti dan Kelurahan Dadimulyo.

Namun Camat Alamsyah juga tidak menyebutkan berapa luas seluruh lahan di wilayah kecamatan Kota Kisaran Barat yang masuk ke dalam areal HGU PT BSP, lantaran tidak mengetahuinya.

Ditanya apa dasar Camat menerbitkan surat keterangan jumlah Desa Kelurahan dalam areal lokasi HGU PT BSP, Syamsudin mengatakan bahwa pihak BSP yang bersurat ke Camat.

Camat kemudian mengeluarkan surat keterangan, menyusul surat permohonan yang dimohonkan oleh PT BSP terkait rencana akan diperpanjangnya lahan eks HGU PT BSP pada tahun 2023 mendatang.

Sayang, surat keterangan yang dikeluarkan sejumlah camat itu tanpa didasari berita acara (BA) pengukuran bidang tanah eks HGU PT BSP yang luasnya sekitar 18 ribu hektar lebih.

BACA: Sejumlah Camat Nekad Keluarkan Surat yang Dimohonkan PT BSP Tanpa Didasari BA Pengukuran

“Justru itulah makanya Camat berbuat untuk mapping dimaksud,” ujar Syamsuddin.

Disinggung berulang kali, apakah rumah pribadi Bupati Asahan di Wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP, Syamsuddin pun tak berkomentar.

Sementar itu, Kepala Bidang Aset BPKAD, M. Idris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai persoalan tidak dijelaskannya luas lahan pada plang yang terpampang tak jauh dari rumah pribadi Bupati Surya tesebut mengatakan bahwa itu Aset Dinas Lingkungan Hidup.

“Mungkin mereka lupa menuliskan jumlah luasnya,” kilahnya.

Dikatakan Idris, sebenarnya dipasang plang itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tanah itu adalah milik Pemkab Asahan.

“Ya mungkin saja untuk menghindari agar tanah tersebut tidak diserobot masyarakat dipasang plank walaupun tidak dituliskan luasnya,” pungkasnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال