sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Plang bertuliskan “Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Asahan” terpasang tak jauh dari rumah pribadi Bupati Asahan, H. Surya, tepatnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Disebut-sebut, lahan tanah yang berdekatan dengan Kediaman orang nomor satu di Kabupaten Asahan itu merupakan lahan yang masuk dalam areal lokasi HGU PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) Tbk.
Akan tetapi, dalam
plang tersebut tidak tertulis atau disebutkan berapa jumlah luas tanah yang
dikalim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu.
Mengeai hal itu, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H. Syamsuddin
mengatakan bahwa itu adalah gawenya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Asahan.
“Hal itu dilakukan
dalam rangka penertiban Aset milik Pemkab Asahan,” kata Syamsuddin kepada
sukabumiNews.net melaui WhatAppnya, Selasa
(20/9/2022).
Sebelumnya,
berdasarkan informasi yang diperoleh dari Camat Kota Kisaran Barat, Armansyah,
jumlah Kelurahan yang masuk dalam areal lokasi HGU PT. BSP khususnya di Wilayah
Kecamatan Kota Kisaran Barat adalah Kelurahan Sei Renggas, Sidodadi, Sidomukti
dan Kelurahan Dadimulyo.
Namun Camat Alamsyah
juga tidak menyebutkan berapa luas seluruh lahan di wilayah kecamatan Kota
Kisaran Barat yang masuk ke dalam areal HGU PT BSP, lantaran tidak
mengetahuinya.
Ditanya apa dasar
Camat menerbitkan surat keterangan jumlah Desa Kelurahan dalam areal lokasi HGU
PT BSP, Syamsudin mengatakan bahwa pihak BSP yang bersurat ke Camat.
Camat kemudian mengeluarkan
surat keterangan, menyusul surat permohonan yang dimohonkan oleh PT BSP terkait
rencana akan diperpanjangnya lahan eks HGU PT BSP pada tahun 2023 mendatang.
Sayang, surat keterangan
yang dikeluarkan sejumlah camat itu tanpa didasari berita acara (BA) pengukuran
bidang tanah eks HGU PT BSP yang luasnya sekitar 18 ribu hektar lebih.
BACA: Sejumlah Camat Nekad Keluarkan Surat yang Dimohonkan PT BSP Tanpa Didasari BA Pengukuran
“Justru itulah
makanya Camat berbuat untuk mapping dimaksud,” ujar Syamsuddin.
Disinggung berulang
kali, apakah rumah pribadi Bupati Asahan di Wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan
Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan masuk dalam areal lokasi HGU PT BSP,
Syamsuddin pun tak berkomentar.
Sementar itu, Kepala
Bidang Aset BPKAD, M. Idris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai
persoalan tidak dijelaskannya luas lahan pada plang yang terpampang tak jauh
dari rumah pribadi Bupati Surya tesebut mengatakan bahwa itu Aset Dinas
Lingkungan Hidup.
“Mungkin mereka lupa
menuliskan jumlah luasnya,” kilahnya.
Dikatakan Idris, sebenarnya
dipasang plang itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tanah itu adalah
milik Pemkab Asahan.