Masyarakat Resah, Surat ‘Sakti’ Camat Kistim Sebut 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP

Surat ‘Sakti’ Camat Kota Kisaran Timur (Istimewa).  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah masyarakat di wilayah Kota Kisaran Timur (Kistim) dibuat resah dengan adanya surat ‘sakti’ Camat Kistim yang menyebutkan bahwa 7 Kelurahan di wilayah pemerintahannya masuk areal HGU PT BSP.

Keresahan tersebut diungkapkan Hery Noto, warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera, kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Kamis (15/9/2022).

Hery Nanto mengatakan, dalam surat ‘sakti’ itu Camat Kistim, Ahmad Syaiful Pasaribu, S.AP, MM, menerangkan bahwa 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur masuk dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.

Dalam surat ‘sakti yang ditanda tangani oleh Ahmad Syaiful Pasaribu, S.AP, MM., itu disebutkan bahwa 7 kelurahan yang masuk areal HGU PT BSP Tbk ini adalah Kelurahan Lestan, Kelurahan Anyer, Kelurahan Gambur Baru, Kelurahan Kisaran Timur, Kelurahan Selawan, Kelurahan Mutiara, dan Kelurahan Siumbut Baru.

Padahal kata Hery Nato, Camat Kistim itu sebelumnya telah membantah dugaan bahwa 7 kelurahan di wilayah pemerintahan yang dipimpinnya masuk areal HGU PT BSP.

BACA: Camat Kota Kisaran Timur Bantah Dugaan 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP

“Apabila 7 kelurahan itu dalam areal HGU PT BSP, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemukiman warga di 7 kelurahan itu juga bisa jadi masuk dalam areal HGU PT BSP,” ujar Hery didampingi warga lainnya.

Hal inilah kata Hery yang tentunya menjadi pertanyaan, apakah yang menjadi dasar sehingga Camat Kisaran Timur menyatakan 7 kelurahan dalam areal HGU PT BSP.

“Apalagi dalam surat itu tidak dijelaskan secara rinci barapa sebenarnya jumlah luas lahan dalam areal HGU PT BSP masing-masing kelurahan. Surat keterangan itu harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Karena, lanjut Hery, hal itu bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. “Siapa tau juika suatu saat kemudian secara tiba-tiba pihak PT BSP mengklaim pemukiman warga 7 kelurahan itu, dan mendosernya. Siapa yang akan bertanggungjawab,” Cetus Hery.

Berbeda dengan Camat Kota Kisaran Timur, Camat Kota Kisaran Barat Armansyah saat dikonfirmnasi sukabumiNews melaui WhatsApp mengatakan bahwa Kecamatan Kota Kisaran Barat tidak termasuk dalam areal HGU PT BSP.

Alamsyah juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui luas lahan HGU yang dumiliki PT BSP yang ada di wilayah kecamatan yang dipimpinnya. ”Luas seluruhnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H Syamsuddin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pada pembahasan selanjutnya.

“Karena itu perlu adanya mapping, Bang. Oleh karena itu terus dilakukan penyamaan data informasi,” katanya, melaui WhatsApp.

BACA Juga: Bangunan Milik Pemkab Asahan Terindikiasi Masih Banyak Berdiri di Atas Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال