Surat ‘Sakti’ Camat Kota Kisaran Timur (Istimewa). |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah masyarakat di wilayah Kota Kisaran Timur (Kistim) dibuat resah dengan adanya surat ‘sakti’ Camat Kistim yang menyebutkan bahwa 7 Kelurahan di wilayah pemerintahannya masuk areal HGU PT BSP.
Keresahan tersebut
diungkapkan Hery Noto, warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran
Timur, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera, kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Kamis
(15/9/2022).
Hery Nanto mengatakan,
dalam surat ‘sakti’ itu Camat Kistim, Ahmad Syaiful Pasaribu, S.AP, MM,
menerangkan bahwa 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur masuk
dalam areal HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk.
Dalam surat ‘sakti
yang ditanda tangani oleh Ahmad Syaiful Pasaribu, S.AP, MM., itu disebutkan
bahwa 7 kelurahan yang masuk areal HGU PT BSP Tbk ini adalah Kelurahan Lestan,
Kelurahan Anyer, Kelurahan Gambur Baru, Kelurahan Kisaran Timur, Kelurahan
Selawan, Kelurahan Mutiara, dan Kelurahan Siumbut Baru.
Padahal kata Hery
Nato, Camat Kistim itu sebelumnya telah membantah dugaan bahwa 7 kelurahan di
wilayah pemerintahan yang dipimpinnya masuk areal HGU PT BSP.
BACA: Camat Kota Kisaran Timur Bantah Dugaan 7 Kelurahan Masuk Areal HGU PT BSP
“Apabila 7 kelurahan itu
dalam areal HGU PT BSP, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemukiman
warga di 7 kelurahan itu juga bisa jadi masuk dalam areal HGU PT BSP,” ujar
Hery didampingi warga lainnya.
Hal inilah kata Hery yang
tentunya menjadi pertanyaan, apakah yang menjadi dasar sehingga Camat Kisaran
Timur menyatakan 7 kelurahan dalam areal HGU PT BSP.
“Apalagi dalam surat
itu tidak dijelaskan secara rinci barapa sebenarnya jumlah luas lahan dalam areal
HGU PT BSP masing-masing kelurahan. Surat keterangan itu harus ditinjau ulang,”
tegasnya.
Karena, lanjut Hery, hal
itu bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. “Siapa tau juika suatu saat kemudian
secara tiba-tiba pihak PT BSP mengklaim pemukiman warga 7 kelurahan itu, dan
mendosernya. Siapa yang akan bertanggungjawab,” Cetus Hery.
Berbeda dengan Camat
Kota Kisaran Timur, Camat Kota Kisaran Barat Armansyah saat dikonfirmnasi
sukabumiNews melaui WhatsApp mengatakan bahwa Kecamatan Kota Kisaran Barat
tidak termasuk dalam areal HGU PT BSP.
Alamsyah juga mengaku
bahwa dirinya tidak mengetahui luas lahan HGU yang dumiliki PT BSP yang ada di
wilayah kecamatan yang dipimpinnya. ”Luas seluruhnya saya tidak tahu,” ucapnya.
Terkait persoalan
itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan,
H Syamsuddin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi
bahan pertimbangan pada pembahasan selanjutnya.
“Karena itu perlu
adanya mapping, Bang. Oleh karena itu terus dilakukan penyamaan data informasi,”
katanya, melaui WhatsApp.
BACA Juga: Bangunan Milik Pemkab Asahan Terindikiasi Masih Banyak Berdiri di Atas Lahan HGU PT BSP