sukabumiNews.net ASAHAN (SUMUT) – Laskar Asahan Bersatu meminta penegasan kepada Badan Pernanahan Nasional (BPN) soal luas lahan kebun HGU PT. BSP Tbk yang akan diperpanjang.
Ketua Laskar Asahan Bersatu, Abdul Khauf Fase mengatakan, terkait permintaan tersebut pihaknya telah menyurati BPN Asahan tertanggal 6 September 2022 dengan nomor surat : 01/09/MASD/LAB/MP/2022.
"Ada beberapa poin yang kami pertanyakan ke BPN Asahan," ucap Abdul Khauf kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Jum'at (30/9/2022).
Salah satunya yaitu, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN), nomor 66/HGU/IIA/05/B/51, tentang perubahan nama pemegang hak dan pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. BSP Tbk atas tanah di wilayah Kabupaten Asahan tanggal 13 Nopember 1996 memberikan HGU selama 25 tahun.
Berdasarkan poin di atas, tambah dia, pihaknya menganalisir bahwa masa berlaku HGU PT. BSP Tbk telah berakhir sejak tahun 1996 sampai dengan 2021.
"Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada BPN Asahan, apakah HGU PT. BSP telah diperpanjang atau tidak. Jika sudah, berapa hektar luas keseluruhan yang di kelola pihak PT. BSP," tuturnya.
Dikatakan dia, meski pihak BPN Asahan telah membalas suratnya, namun Ketua Laskar Asahan Bersatu menilai bahwa jawaban yang diterimanya itu belum maksimal.
Pasalnya, surat yang diterimanya tersebut tidak ditandatangani dengan tanda tangan Basah oleh Kepala BPN Kabupaten Asahan.
"Padahal, nama dan Nip Kepala BPN dicantumkan dalam surat tersebut dengan nomor :MP.01.02/1309.12.09/IX/ 2022. Tanggal 28 September 2022. Prihal mohon penegasan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, saat dikonfirmasi melalui pesan diselulernya, hingga berita ini ditayangkan masih belum mau memberikan komentar.
BACA Juga: 5 Camat Terbitkan SK Tanpa Dasar, Hasbi Siregar: Bupati Asahan Harus Tanggung Jawab
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022