Langgar Perda, Bupati Karanganyar akhirnya mencabut izin Cafe Miras Black Arion di Gedongan. (Sumber: Panjimas) |
sukabumiNews.net, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) Juliyatmono, akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 300/666 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama CV. Mitra Mega Jaya.
Tidak hanya itu, dalam SK yang diterbitkan pada Senin (26/9/2022) itu juga diputuskan mengenai Penghentian Kegiatan Usaha Cafe Black Arion yang terletak di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, terhitung sejak tanggal 26 September 2022.
Bupati Karanganyar menegaskan, keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan sejumlah catatan buruk yang dihimpun tentang keberadaan Cafe Black Arion.
Salah satunya adalah Cafe Black Arion tidak memiliki izin yang layak sesuai jenis usaha yang diselenggarakan dan dalam pelaksanaan kegiatan usaha telah menyebabkan gangguan ketenteraman dan ketertiban.
“Bahwa dari hasil inspeksi bersama didapati Cafe Black Arion telah melanggar ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan, Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ujar Juliyatmono, kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Juliyatmono menyebut, pihaknya mempertimbangkan kondisi mendesak karena adanya pelanggaran beberapa Peraturan Daerah, itikad tidak baik dari pemilik usaha, dan kondusifitas masyarakat Desa Gedongan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
“Bahwa pemberian sanksi administratif secara berjenjang dapat dikecualikan dalam hal adanya keadaan mendesak oleh karena pertimbangan Bupati maka perlu diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya dan penghentian kegiatan usaha Cafe Black Arion,” terangnya.
Melalui Surat Keputusan tersebut, pihaknya memerintahkan pengelola atau pemilik usaha Cafe Black Arion untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
a. penghentian kegiatan usaha Cafe Black Arion yang beralamat di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Gedongan Colomadu.
b. pengosongan lokasi usaha dan menurunkan atau menarik semua atribut reklame usaha baik pada lokasi usaha maupun secara daring/online.
c. melakukan pembongkaran terhadap bangunan usaha atas biaya sendiri paling lambat 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat jam) sejak diterimanya Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.