Anggota Komisi V DPRD Jabar Dessy Susilawati bersama rombongan saat berada si ruang gedung Kementerian PANRB RI | |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI memperbaiki sistem perekrutran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan Dessy Susilawati uasai ia bersama
rombongan Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PANRB, Jalan Jenderal
Sudirman Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa (23/8/2022)
lalu.
Dessy yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar itu
mengaku, kunjungannya tersebut dalam rangka membahas permasalahan mengenai rekrutmen
P3K Guru tahun 2021 di tingkat daerah lalu
yang dinilainya masih kurangnya formasi, hingga sekolah-sekolah swasta kehilangan
banyak tenaga pengajar.
“Terdapat dua masalah krusial yang terjadi selama
pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021. Pertama adalah kurangnya formasi PPPK
Guru yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) hingga mengakibatkan
banyaknya guru yang lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi,”
terang Dessy kepada sukabumiNews.net di Bandung, melaui keterangan yang diterima belum lama ini.
Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN ini menambahkan, ada
beberapa guru yang lolos passing grade dan angkanya cukup besar, tapi hingga
saat ini belum mendapatkan formasi. Sementara jumlah kebutuhan guru di Tanah
Air, khususnya di Jawa Brarat ini cukup besar.
“Bahkan di tahun 2021 Pemerintah berani menganggarkan
kebutuhan guru PPPK mencapai 1 juta formasi. Tapi sayang, hingga tanggal
pengajuan formasi berakhir, pemerintah hanya mampu membuka setengah dari
kebutuhan, yaitu sebanyak 506.247 formasi," ungkapnya.
Dessy mengatakan, hingga seleksi tahun 2021
berlangsung total 506.247 formasi tersebut tidak semuanya terisi. Sedangkan di
tahun 2021 peserta yang lulus dan diangkat sebagai PPPK baru berjumlah 293.848.
“Sementara 212.399 formasi sisanya tidak terisi alias
kosong. Dan kekosongan tersebut salah satunya disebabkan karena tidak adanya
pelamar yang ingin mengisi formasi tersebut,” papar Dessy.
Menurutnya, formasi yang kosong dari pelamar itu adalah
formasi-formasi kebutuhan guru di wilayah-wilayah terpencil.
Permasalahan lainnya yang disampaikan kepada
Kementerian PANRB itu, lanjut Dessy yaitu mengenai banyaknya sekolah swasta
yang kehilangan guru, ditambah sebagian besar guru-guru yang lulus PPPK adalah
guru-guru yang berkualitas.
Kondisi inilah kata Dessy kemudian menimbulkan
ketidakadilan bagi sekolah-sekolah swasta dan mengganggu proses pembelajaran, yang
akhirnya mengancam mutu sekolah-sekolah swasta yang kehilangan tenaga guru.
“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan
karena dengan dicabut atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian mengalami
kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran,” pungkas Dessy.