Komisi V DPRD Jabar Meminta Kementerian PANRB Perbaiki Perekrutan P3K

Anggota Komisi V DPRD Jabar Dessy Susilawati bersama rombongan saat berada si ruang gedung Kementerian PANRB RI | 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI memperbaiki sistem perekrutran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu disampaikan Dessy Susilawati uasai ia bersama rombongan Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa (23/8/2022) lalu.

Dessy yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar itu mengaku, kunjungannya tersebut dalam rangka membahas permasalahan mengenai rekrutmen P3K Guru  tahun 2021 di tingkat daerah lalu yang dinilainya masih kurangnya formasi, hingga sekolah-sekolah swasta kehilangan banyak tenaga pengajar.

“Terdapat dua masalah krusial yang terjadi selama pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021. Pertama adalah kurangnya formasi PPPK Guru yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) hingga mengakibatkan banyaknya guru yang lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi,” terang Dessy kepada sukabumiNews.net di Bandung, melaui keterangan yang diterima belum lama ini.

Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN ini menambahkan, ada beberapa guru yang lolos passing grade dan angkanya cukup besar, tapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi. Sementara jumlah kebutuhan guru di Tanah Air, khususnya di Jawa Brarat ini cukup besar.

“Bahkan di tahun 2021 Pemerintah berani menganggarkan kebutuhan guru PPPK mencapai 1 juta formasi. Tapi sayang, hingga tanggal pengajuan formasi berakhir, pemerintah hanya mampu membuka setengah dari kebutuhan, yaitu sebanyak 506.247 formasi," ungkapnya.

Dessy mengatakan, hingga seleksi tahun 2021 berlangsung total 506.247 formasi tersebut tidak semuanya terisi. Sedangkan di tahun 2021 peserta yang lulus dan diangkat sebagai PPPK baru berjumlah 293.848.

“Sementara 212.399 formasi sisanya tidak terisi alias kosong. Dan kekosongan tersebut salah satunya disebabkan karena tidak adanya pelamar yang ingin mengisi formasi tersebut,” papar Dessy.

Menurutnya, formasi yang kosong dari pelamar itu adalah formasi-formasi kebutuhan guru di wilayah-wilayah terpencil.

Permasalahan lainnya yang disampaikan kepada Kementerian PANRB itu, lanjut Dessy yaitu mengenai banyaknya sekolah swasta yang kehilangan guru, ditambah sebagian besar guru-guru yang lulus PPPK adalah guru-guru yang berkualitas.

Kondisi inilah kata Dessy kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah-sekolah swasta dan mengganggu proses pembelajaran, yang akhirnya mengancam mutu sekolah-sekolah swasta yang kehilangan tenaga guru.

“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabut atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran,” pungkas Dessy.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال