Komisi IV DPRD Kab Sukabumi gelar raker, perjuangkan baca tulis Al-Qur'an masuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan. | |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raker digelar di Aula
Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2022) dengan
melibatkan unsur dari MUI, Kemenag, Bagian Hukum dan HAM, Disdik, Baznas,
BKPRMI dan sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin
langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi Yudha Sukmagara kepada sukabumiNews menjelaskan, rapat ini membahas
tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang mana dalam Raperda itu tercantum
pasal tentang pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).
"Hari ini saya bersama
komisi IV, MUI bersama Kabag Hukum, Dinas Pendidikan, dan Ormas Islam membahas
tentang raperda penyelenggaraan pendidikan yang mana dalam Raperda tercantum
pasal tentang pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an,” ujar Yudha, usai menggelar
rapat.
Yudha menyebut, dalam
bab itu dicantumkan setelah hasil Focus Group Discussion (FGD), masyarakat
menginginkan agar Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) masuk dalam Perda Penyelenggaraan
Pendidikan, dan bisa ditindaklanjuti melalui kurikulum sekolah dasar dan SLTP.
Setelah pembahasan
raperda selesai, lanjut Yudha, kemudian dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat.
“Tetapi hasil dari
pada evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat bahwa pendidikan baca tulis Al-Qur’an
itu tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarenakan sudah tercantum secara absolute
melalui undang-undang,” kata Yudha.
Untuk itu, lanjut
Yudha, dalam rapat tadi pihaknya membahas kembali, sekaligus melaporkan kepada
alim ulama dan Organisasi Islam terkait hasil dari pada evaluasi gubernur.
“Tetapi ada masukan
dari Kabag Hukum agar hal ini di bahas kembali bersama Biro Hukum Provinsi Jawa
Barat guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit agar bisa kita pahami
bersama," terangnya.
Dalam hal ini, kata Yudha,
tentunya DPRD tetap komitmen karena Raperda inisiatif DPRD agar bab tentang
baca tulis Al-Qur’an bisa disetujui Provinsi Jawa Barat aupaya bisa
direalisasikan di Kabupaten Sukabumi.
"Tadi juga ada
masukan terhadap tunjangan insentif guru agama yang dirasa kurang wajar,” ungkap
Yudha.
Meskipun begitu, tambah
Yudha, mereka tetap mengabdi dan mengajar. Apalagi sambung Yudha, jika usulan tambahan
insentif mereka bisa diwujudkan, tentu akan lebih bersemangat.