Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Perjuangkan BTQ Masuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi gelar raker, perjuangkan baca tulis Al-Qur'an masuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan. | 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Raker digelar di Aula Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2022) dengan melibatkan unsur dari MUI, Kemenag, Bagian Hukum dan HAM, Disdik, Baznas, BKPRMI dan sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara kepada sukabumiNews menjelaskan, rapat ini membahas tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang mana dalam Raperda itu tercantum pasal tentang pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

"Hari ini saya bersama komisi IV, MUI bersama Kabag Hukum, Dinas Pendidikan, dan Ormas Islam membahas tentang raperda penyelenggaraan pendidikan yang mana dalam Raperda tercantum pasal tentang pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an,” ujar Yudha, usai menggelar rapat.

Yudha menyebut, dalam bab itu dicantumkan setelah hasil Focus Group Discussion (FGD), masyarakat menginginkan agar Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) masuk dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan bisa ditindaklanjuti melalui kurikulum sekolah dasar dan SLTP.

Setelah pembahasan raperda selesai, lanjut Yudha, kemudian dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat.

“Tetapi hasil dari pada evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat bahwa pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarenakan sudah tercantum secara absolute melalui undang-undang,” kata Yudha.

Untuk itu, lanjut Yudha, dalam rapat tadi pihaknya membahas kembali, sekaligus melaporkan kepada alim ulama dan Organisasi Islam terkait hasil dari pada evaluasi gubernur.

“Tetapi ada masukan dari Kabag Hukum agar hal ini di bahas kembali bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit agar bisa kita pahami bersama," terangnya.

Dalam hal ini, kata Yudha, tentunya DPRD tetap komitmen karena Raperda inisiatif DPRD agar bab tentang baca tulis Al-Qur’an bisa disetujui Provinsi Jawa Barat aupaya bisa direalisasikan di Kabupaten Sukabumi.

"Tadi juga ada masukan terhadap tunjangan insentif guru agama yang dirasa kurang wajar,” ungkap Yudha.

Meskipun begitu, tambah Yudha, mereka tetap mengabdi dan mengajar. Apalagi sambung Yudha, jika usulan tambahan insentif mereka bisa diwujudkan, tentu akan lebih bersemangat.

“Dan pastinya hal itu menjadi catatan bagi kami yang akan disampaikan ke TAPD Kabupaten Sukabumi, karena DPRD punya tugas menyerap aspirasi, apalagi menyangkut soal dunia keagamaan. Sebagai ummat Islam, kita memiliki kewajiban untuk mendorong dan membantu kegiatan keagamaan," pungkasny.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال