Kejari dan Polres Asahan Diminta Usut Dana BUMDes Rp6,8 M di 22 Desa

Gambar: Ilustrasi. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Asahan diminta mengusut dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 22 Desa 3 kecamatan di Kabupaten Asahan senilai Rp6,8 milyar yang dinilai bermasalah.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM SS-PAMA) Kabupaten Asahan Hery Noto kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Jum’at (23/9/2022).

Suhery yang akrab disapa Hery itu mengatakan, pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes 22 desa di 3 Kecamatan di Asahan in patut diusut dari sejak mereka mengelolanya pada tahun 2015 sampai dengan 2021.

Menurutnya, selama 7 tahun terkahir, pengelolaan keuangan dana BUMDes oleh pihak desa, kecamatan maupun Dinas PMD yang notabene adalah sebagai pembinaan dan pengawasannya Inspektorat di Kabupaten Asahan tidak pernah ketransparanan.

"Kita berharap sekaligus meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Ketua dan Bendahara BUMDes terkait pertanggungjawaban keuangan BUMDes sejak mereka mengelola dan menjabat pada tahun 2015 sampai dengan 2021," ucap Hery.

Herry menyebut terdapat 22 Desa dari tiga kecamatan di Asahan ini diduga telah melakukan penggelapan dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa, seperti kasus penggelapan dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam.

“Dalam kasus itu Bendahara BUMDes, Rahmad Fauzi Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 19:30 WIB,” ungkapya.

Hery percaya, pihak Kejari dan Polres Asahan bisa melakukan hal yang sama terhadap pengelola BUMDes lainnya yang bermasalah. Dengan begitu, kata Hery, kepercayaan masyakat kepada aparat penegak hukum yang selama ini menipis, dengan sendirinya akan kembali tumbuh.

BACA Juga: Bumdes Bantargebang Lakukan Kunjugan Studi Tiru ke Desa Sukaraja

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال